METRO,LABURA | Jajaran Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria berinisial Arsat Tanjung alias Ateng (47) dan Rahman (34) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Bangun Sari, Desa Kelapa Sebatang.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pengamatan. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah. Ketika hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan polisi.
Pria tersebut diketahui bernama Arsat Tanjung alias Ateng, warga Dusun Bangun Sari, Desa Kelapa Sebatang.
Polisi Sita 1,55 Gram Bruto Sabu
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,60 gram. Selain itu, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil lainnya yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram.
Dengan demikian, total berat bruto sabu yang dilaporkan disita dari Arsat mencapai 1,55 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, berupa plastik klip sedang kosong, pipet berbentuk sekop, kaca pirex kosong, bungkus rokok, serta sebuah kotak berwarna hitam.
Saat dimintai keterangan, Arsat mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Rahman alias Rahman.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Rahman di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong.
Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan Rahman dan menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berdasarkan laporan kepolisian, Rahman juga mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada Arsat.
Kedua Pria Dibawa untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, kedua pria tersebut dibawa ke Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan melalui pengembangan kasus, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.(Heri)




















