• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

redaksi2
17 Oktober 2026
/ Hukum
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Suyudi yang menegaskan tidak boleh lagi ada istilah “No Viral No Justice” atau keadilan baru bergerak setelah sebuah kasus viral, kini menjadi sorotan. Publik menanti pembuktian komitmen tersebut dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan industri Cikarang.

Seorang ketua serikat pekerja berinisial MRN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa terhadap karyawati yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.

BACA JUGA

Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Kasus ini menjadi perhatian karena korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan yang diduga berkaitan dengan status pekerjaannya. Bahkan, kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap disebut-sebut hilang setelah korban menolak permintaan pribadi terlapor.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan dugaan peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana posisi dan pengaruh seseorang di lingkungan kerja berpotensi digunakan untuk menekan pekerja yang berada dalam posisi rentan.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” kata Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Diduga Ditekan untuk Menikah Siri

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula ketika Bunga sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN, yang saat itu disebut sebagai calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan elektronik.

Setelah lamarannya tidak kunjung mendapat kepastian, korban menghubungi MRN. Korban kemudian diterima bekerja sebagai karyawan kontrak.

Namun, menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, setelah mulai bekerja, MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan pribadi yang tidak diinginkan. Korban mengaku pernah dibujuk, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel.

Korban juga mengaku beberapa kali mendapat ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

Selain itu, MRN disebut berulang kali mengajak korban menikah secara siri. Korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.

“Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,” ujar Ermelina.

Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, penanganan perkara secara objektif menjadi penting untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi.

*Ditolak, Rekomendasi Jadi Karyawan Tetap Diduga Dicabut*

Puncak persoalan disebut terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan pribadi mereka berlanjut.
Korban kembali menolak. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah penolakan tersebut, MRN menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan korban menjadi karyawan tetap.

Akibatnya, menurut pihak korban, proses pengangkatan tersebut tidak berlanjut dan korban tidak dapat meneruskan pekerjaannya di perusahaan itu.

Peristiwa inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai dugaan penggunaan pengaruh terhadap status pekerjaan untuk menekan korban harus diusut secara menyeluruh.

Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan pekerja dari penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja.

Minta Penyidik Dalami UU TPKS

Ermelina menilai dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kemungkinan penerapan Pasal 6 sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan penyidik.

“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Judianto Simanjuntak, meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” kata Judianto.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa. Namun, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan yang sah, bukan asumsi.

Selain melaporkan perkara ke kepolisian, pihak korban berencana mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan serta pendampingan psikologis.

Publik Menanti Pembuktian Komitmen Kapolri

Kasus Bunga kini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan tanpa harus menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.
Pernyataan tegas Kapolri mengenai pentingnya menghapus fenomena “No Viral No Justice” menumbuhkan harapan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, terukur, dan transparan, termasuk perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.

Publik menanti langkah konkret Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Penyidik diharapkan memeriksa seluruh keterangan dan bukti secara menyeluruh, mengungkap fakta, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. MRN masih berstatus sebagai terlapor dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, sehingga dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun, status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan maupun kebutuhan perlindungan korban.

Keadilan tidak semestinya bergantung pada seberapa viral sebuah perkara. Jika komitmen menghapus “No Viral No Justice” benar-benar diwujudkan, setiap laporan yang memiliki dasar hukum harus ditangani secara serius, tanpa menunggu korban menjadi sorotan publik.

Kini, masyarakat menanti pembuktian komitmen itu dalam penanganan kasus Bunga. (Red)

Tags: Cikarangdugaan kekerasan seksualkaryawati korban pelecehan seksualKekerasan SeksualKomnas PerempuanLPSKPelecehan Seksualpelecehan seksual CikarangPolda Metro Jayarelasi kuasaSerikat Pekerjaserikat pekerja EJIPUU TPKS
SendShare321Tweet201Send

BeritaTerkait

Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
1.1k
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.1k
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

25 September 2026
1.2k
Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

24 September 2026
1.1k

Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Rumah di Simandulang Digerebek Polisi, 4 Paket Diamankan

23 September 2026
1.1k
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.1k

Baca
Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
1.1k
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.1k
Kajari Karo Turun Langsung Monitoring Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 040448 Kabanjahe

Kajari Karo Turun Langsung Monitoring Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 040448 Kabanjahe

16 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Muscab X PPP Langkat, Mas’ud SH MH Terpilih Aklamasi Ketua DPC Periode 2026-2031

Muscab X PPP Langkat, Mas’ud SH MH Terpilih Aklamasi Ketua DPC Periode 2026-2031

16 Oktober 2026
1.1k
DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya PPG bagi 199 Guru Agama

DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya PPG bagi 199 Guru Agama

15 Oktober 2026
1.1k
Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

15 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

15 Oktober 2026
1.2k
Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga

15 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.