• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

redaksi2
17 Oktober 2026
/ Hukum
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Seorang ketua serikat pekerja di salah satu perusahaan elektronik di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja. Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya untuk menekan korban agar memenuhi keinginan pribadinya.

BACA JUGA

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7), Ermelina menjelaskan bahwa korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan untuk menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Korban juga menduga penolakannya berdampak pada peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Berawal dari mencari pekerjaan

Menurut penuturan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika Bunga sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu disebut sebagai calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

Korban kemudian mengajukan lamaran. Karena belum memperoleh perkembangan, ia menghubungi Mrn. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, menurut Ermelina, sejak mulai bekerja, korban mengaku beberapa kali mendapat pendekatan pribadi yang tidak diinginkan. Terlapor disebut melakukan bujuk rayu, memarahi, mengintimidasi, hingga berulang kali mengajak korban bertemu di hotel.

Posisi korban sebagai karyawan kontrak disebut membuatnya rentan menghadapi tekanan. Keberlanjutan pekerjaannya dinilai bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan.

Korban mengaku beberapa kali mendapat ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang jika menolak keinginan terlapor. Selain itu, Mrn disebut berulang kali meminta korban bersedia menikah secara siri.

Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, terlapor juga menjanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban menerima permintaan tersebut.

Meski demikian, korban disebut tetap menolak berbagai ajakan itu. Ia berusaha menghindari pertemuan dengan sejumlah alasan, termasuk karena pekerjaan dan kewajiban lembur.

Penolakan diduga berdampak pada status kerja

Persoalan tersebut disebut mencapai puncaknya pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku mendapat informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban untuk meminta agar hubungan pribadi mereka berlanjut. Korban kembali menolak permintaan tersebut.

Ermelina mengatakan, berdasarkan keterangan korban, setelah penolakan itu Mrn menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan Bunga sebagai karyawan tetap.

Akibatnya, menurut kuasa hukum, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut.

Atas dugaan rangkaian peristiwa itu, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Ermelina menilai dugaan perbuatan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebut korban diduga mengalami dampak fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya,” ujar Ermelina.

Menurutnya, dugaan praktik semacam itu berpotensi menghambat hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja.

Kuasa hukum minta perlindungan dan pemulihan korban

Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum berencana menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ermelina mengatakan korban membutuhkan dukungan, terutama untuk pemulihan psikologis. Ia juga berharap negara hadir untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan, pemulihan, dan restitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, menambahkan bahwa penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan secara siri.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” kata Judianto.

Ia juga mengingatkan bahwa UU TPKS mengatur pemberatan pidana dalam kondisi tertentu, termasuk apabila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau relasi kuasa terhadap korban. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menelaah kedudukan terlapor dan dugaan perbuatan yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Judianto turut meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa.

“Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun, apabila penyidik menemukan pola yang sama, hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar hak-hak korban dipastikan terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dugaan dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan bagi korban. (Red)

Tags: karyawati cikarang korban Kekerasan SeksualKetua Serikat Pekerja CikarangKetua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

Tiga Tahun Mengabdi, BNCT Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Layanan Efisien Berbasis Green Port

1 Oktober 2026
1.1k
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

Oknum Perwira Brimob Pukul Pedagang Monza di T.Balai

25 September 2026
1.2k
Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Pekerja Sawit PTPN IV Demo Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Janji Segera Tangkap Pelaku

24 September 2026
1.1k

Diduga Jadi Tempat Edar Sabu, Rumah di Simandulang Digerebek Polisi, 4 Paket Diamankan

23 September 2026
1.1k
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar komplotan jaringan narkotika jenis vape atau yang biasa disebut dengan pod getar asal Malaysia di kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Dua Sejoli Jaringan Pod Getar Malaysia Disergap

23 September 2026
1.1k
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH menyelenggarakan rapat koordinasi melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti se- Sumatera Utara yang digelar dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kejati Sumut Garda Terdepan Pemulihan Aset Pemprovsu

23 September 2026
1.2k
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.1k

Baca
Kajari Karo Turun Langsung Monitoring Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 040448 Kabanjahe

Kajari Karo Turun Langsung Monitoring Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 040448 Kabanjahe

16 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Muscab X PPP Langkat, Mas’ud SH MH Terpilih Aklamasi Ketua DPC Periode 2026-2031

Muscab X PPP Langkat, Mas’ud SH MH Terpilih Aklamasi Ketua DPC Periode 2026-2031

16 Oktober 2026
1.1k
DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya PPG bagi 199 Guru Agama

DPRD Langkat Fasilitasi Bantuan Biaya PPG bagi 199 Guru Agama

15 Oktober 2026
1.1k
Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

15 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2027/2028

15 Oktober 2026
1.2k
Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Polsek Kualuh Leidong Bantu Pos Kamling Simpang Tiga

15 Oktober 2026
1.2k
Karang Taruna & Warga Desak Pemkab Asahan Cabutan Izin PT SWI 

Karang Taruna & Warga Desak Pemkab Asahan Cabutan Izin PT SWI 

15 Oktober 2026
1.1k
Ogah Hadiri Panggilan DPRD Asahan, Pemkab Asahan Diminta Tidak Tegas PT SWI

Ogah Hadiri Panggilan DPRD Asahan, Pemkab Asahan Diminta Tidak Tegas PT SWI

15 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.