METRO,ASAHAN | Sikap PT Shinko Whangsa Industri (SWI) kembali menjadi sorotan setelah kegiatan inspeksi mendadak (sidak), monitoring, dan pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Asahan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (12/10/2026) berlangsung tegang. Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Kedai Ledang tersebut disorot terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan, administrasi industri, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga penggunaan jalan lingkungan oleh truk bertonase besar.
Ketegangan mencuat ketika perwakilan direksi PT SWI, Alif/Kusli, menanggapi pembahasan mengenai regulasi perusahaan dengan nada tinggi. Bahkan, ia menyebut kegiatan pengawasan tersebut berpotensi dipolitisasi karena kepentingan salah seorang warga.
Pernyataan itu pun memicu adu argumen dengan Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan S. Pane, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tiga Kali RDPU, Dokumen Perusahaan Dipertanyakan
Sebelum turun langsung ke lokasi pabrik, rombongan DPRD dan OPD menggelar forum bersama pihak manajemen PT SWI yang diwakili Kepala Tata Usaha (KTU) serta perwakilan direksi.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, bersama OPD terkait sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak tiga kali, yakni pada 13 Agustus, 24 Agustus, dan 10 September 2026.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, pihak perusahaan diminta membawa dokumen yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang. Persoalan yang dibahas meliputi dugaan ketidaksesuaian administrasi perindustrian dan perdagangan, kegiatan operasional pabrik, serta truk bertonase besar yang diduga menyebabkan kerusakan jalan lingkungan.
Namun, menurut keterangan Dodi, dokumen yang diminta belum diserahkan sebagaimana diharapkan.
“Perusahaan sampai tahap saat ini tidak transparan dan tidak memberikan dokumen apa pun terkait perusahaannya guna dibina jika ada yang kurang. Bahkan, DPRD harus mencari sendiri seluruh dokumen terkait dengan meminta kepada DLH melalui surat,” tegas Dodi.
Dokumen UKL-UPL hingga SIINAS Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika forum membahas data administrasi dan kapasitas produksi PT SWI.
Pihak KTU menyampaikan bahwa kapasitas produksi pabrik mencapai 50 ton per hari, sementara status usaha pada dokumen perizinan disebut sebagai usaha kecil dengan luas area 8.400 meter persegi.
Di sisi lain, pengecekan terhadap dokumen UKL-UPL yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut menunjukkan adanya dua dokumen dengan luas berbeda, yakni sekitar 17.000 meter persegi dan 8.400 meter persegi. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama PT Sintong Abadi.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen lingkungan dengan identitas perusahaan, luas lahan, serta kegiatan operasional yang sebenarnya. Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan mereka, perusahaan belum terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), meskipun sebelumnya telah direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran.
Dari sisi tanggung jawab sosial, Baperida juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, belum terdapat catatan penyaluran CSR dari perusahaan tersebut.
Adapun Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai kewenangan masing-masing.
Utusan Direksi Emosi, Pengawasan Disebut Dipolitisasi
Ketegangan terjadi ketika Alif/Kusli, yang disebut sebagai utusan direksi PT SWI, datang terlambat saat forum sedang berlangsung.
Ketika pembahasan menyentuh persoalan regulasi dan administrasi perusahaan, ia menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi.
“Kalau kita mau cari salah ada aja, Pak. Jangan karena kepentingan satu masyarakat satu ini lalu dipolitisir,” ucapnya sambil menunjuk Ketua Karang Taruna.
Johan S. Pane kemudian menanggapi pernyataan tersebut dengan meminta agar pembicaraan dilakukan secara baik-baik.
“Suara Bapak jangan tinggi-tinggi kali,” ujar Johan.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, perdebatan berlanjut ketika perwakilan direksi tersebut membalas, “Kenapa rupanya?”
Situasi itu menjadi perhatian peserta monitoring karena kegiatan tersebut bertujuan membahas persoalan administrasi perusahaan, dampak operasional terhadap lingkungan, serta keluhan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui forum resmi.
Truk Bertonase Besar dan Kerusakan Jalan Lingkungan
Setelah forum selesai, rombongan melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung ke area pabrik.
Dalam pemeriksaan lapangan, Dinkoperindag menyoroti kapasitas produksi dan skala usaha perusahaan. Berdasarkan penilaian yang disampaikan dalam kegiatan itu, PT SWI dinilai telah memiliki skala usaha menengah ke atas, dengan perkiraan nilai aset sekitar Rp5 miliar dan kapasitas produksi mencapai 50 ton per hari.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menerangkan bahwa jalur yang dipersoalkan merupakan jalan lingkungan yang penggunaannya perlu disesuaikan dengan peruntukan dan kemampuan jalan.
Penggunaan jalan tersebut oleh truk bertonase besar, yang disebut-sebut mencapai 30 ton, menjadi salah satu keluhan utama masyarakat karena diduga mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang sehari-hari digunakan warga.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalur tersebut belum tersedia berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum.
Kondisi ini mendorong perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional kendaraan, kesesuaian kelas jalan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karang Taruna Minta Pemkab Asahan Jangan Tinggal Diam
Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan S. Pane, menyayangkan sikap perwakilan direksi yang dinilainya tidak mencerminkan komunikasi yang baik dalam forum resmi bersama pemerintah dan masyarakat.
“Saya bingung melihat PT SWI ini. Saya menilai gaya bicara dan gestur tubuh utusan direksi ini seperti menantang pemerintah atau menganggap kecil pemerintah, khususnya wakil rakyat yang seyogianya berperan melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara,” ujar Johan.
Ia juga mempertanyakan mengapa dokumen yang diperlukan belum dapat disajikan secara lengkap meskipun perusahaan telah tiga kali mengikuti RDPU.
Menurutnya, forum tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka, melengkapi administrasi, serta mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Johan meminta Pemerintah Kabupaten Asahan agar menindaklanjuti hasil monitoring secara serius dan tidak berhenti pada rapat maupun kunjungan lapangan semata.
“DPRD Asahan sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Sekarang masyarakat menunggu bagaimana sikap tegas Pemkab Asahan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Publik Menunggu Langkah Nyata Pemerintah
Rangkaian monitoring tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perizinan, administrasi industri, dokumen lingkungan, kewajiban sosial perusahaan, hingga penggunaan infrastruktur jalan.
Berbagai temuan dan keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pihak PT SWI untuk menjelaskan dan mengklarifikasi persoalan yang dipertanyakan.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari Pemkab Asahan dan DPRD, terutama terkait kepastian status dokumen perusahaan, kesesuaian operasional pabrik, serta dugaan dampak kendaraan bertonase besar terhadap jalan lingkungan.
Jangan sampai persoalan yang telah dibahas berulang kali hanya berakhir di meja rapat. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, objektif, dan sesuai hukum demi kepentingan masyarakat serta kepastian berusaha di Kabupaten Asahan.(tim)


















