METRO,LANGKAT | Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Langkat mengecam dugaan lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan terhadap aktivitas pembangunan PT Prima Coco Indonusa di Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2026).
Sikap tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Langkat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pada Selasa (7/7/2026) tidak dapat memasuki area perusahaan karena akses ditolak oleh pihak manajemen. Sidak dilakukan untuk memverifikasi dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan serta informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA/WNA) yang dokumennya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ketua PC HIMMAH Langkat, Dikky Wahyudi, menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius dan perlu ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kami menyayangkan apabila benar terdapat aktivitas perusahaan yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan, namun pengawasannya tidak berjalan maksimal. Hal ini harus dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” tegas Dikky Wahyudi.
Menurutnya, sebagai unsur pemerintah yang berada paling dekat dengan wilayah administrasi, Lurah Kwala Begumit memiliki peran penting dalam koordinasi dan penyampaian informasi kepada instansi yang berwenang apabila terdapat aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi atau ketertiban umum.
Atas dasar itu, PC HIMMAH Langkat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memanggil serta meminta klarifikasi dari Lurah Kwala Begumit, Kartini Sembiring, guna menjelaskan sejauh mana koordinasi dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas perusahaan dimaksud.
Selain itu, PC HIMMAH Langkat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Prima Coco Indonusa, meliputi:
Kelengkapan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila dipersyaratkan.
Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk verifikasi dokumen tenaga kerja asing oleh instansi berwenang.
Kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi seluruh investasi harus dilaksanakan dengan mematuhi hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa ada pihak yang kebal terhadap aturan atau menghalangi proses pengawasan oleh lembaga negara,” ujar Dikky.
PC HIMMAH Langkat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(DK)














