METRO,BINJAI | Dugaan penyimpangan penggunaan aset daerah kembali mencuat di Kota Binjai. Kali ini, sorotan datang dari langkah resmi Aliansi Pemuda Sumatera Utara Bersuara (ADA SUARA) yang melayangkan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Binjai terkait legalitas penggunaan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 092/EKS/ADA.SUARA/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Binjai.
Dalam surat tersebut, aliansi pemuda menyoroti penggunaan rumah dinas Sekda yang berlokasi di Jalan Samanhudi, yang diduga digunakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai sejak tahun 2025 hingga 2026. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari hak konstitusional atas keterbukaan informasi publik, pemohon meminta sejumlah dokumen krusial untuk menguji legalitas penggunaan aset tersebut. Di antaranya meliputi surat permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Binjai, Surat Keputusan Walikota, perjanjian pinjam pakai (MoU), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST). Permintaan ini menjadi langkah awal untuk membuka secara terang apakah penggunaan rumah dinas tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah atau justru terjadi penyimpangan administratif.
Di balik permohonan informasi tersebut, tersimpan analisis hukum yang lebih dalam. Berdasarkan kajian investigatif yang disusun, penggunaan rumah dinas Sekda oleh Kajari Binjai diduga berkaitan dengan skema tumpang tindih anggaran negara (double funding) yang terstruktur.
Skema tersebut terbentuk dari tiga komponen utama. Pertama, negara melalui APBN dan APBD telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri Binjai, termasuk pembangunan tambahan unit rumah dinas dan fasilitas pendukung lainnya. Namun, fasilitas tersebut justru diduga tidak dimanfaatkan secara optimal.
Kedua, Pemerintah Kota Binjai tetap mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 juta untuk pemeliharaan rumah dinas Sekda pada tahun 2026, meskipun secara faktual rumah tersebut tidak ditempati oleh pejabat yang berhak.
Ketiga, Sekda tetap menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai karena tidak dapat menempati rumah dinasnya. Rangkaian ini membentuk satu pola pengeluaran ganda untuk fungsi yang sama, yang secara prinsip bertentangan dengan asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.
Dari sisi regulasi, praktik ini dinilai berpotensi melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa pinjam pakai aset daerah hanya dapat dilakukan apabila aset tersebut tidak sedang digunakan. Sementara rumah dinas Sekda merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan aktif, sehingga secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai aset idle.
Tidak hanya itu, indikasi pelanggaran juga merambah pada aspek keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Kondisi yang terjadi di Binjai justru menunjukkan adanya pemborosan anggaran yang nyata dan berpotensi menjadi temuan audit.
Lebih jauh lagi, analisis juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga potensi indikasi tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Aspek lain yang tidak kalah krusial adalah potensi konflik kepentingan. Penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh aparat penegak hukum dinilai dapat mengganggu independensi dan objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, terutama ketika pemerintah daerah menjadi objek yang diawasi.
Aliansi pemuda dalam suratnya juga menegaskan bahwa informasi yang diminta akan digunakan sebagai bahan kajian hukum dan pengawasan partisipatif masyarakat, sekaligus untuk memastikan tidak terjadi praktik pemborosan anggaran negara secara berulang.
Selain itu, mereka memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kota Binjai untuk merespons permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak ditanggapi, langkah hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akan ditempuh.
Sejumlah pengamat menilai, langkah ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar dugaan penyimpangan yang lebih luas. Pola yang terungkap dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah lain, seperti penggunaan aset tidak sesuai peruntukan, pembayaran ganda, serta lemahnya pengendalian internal pemerintah.
Jika benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan daerah, tetapi juga mencerminkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal serta membuka ruang moral hazard dalam relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, kasus ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan publik: bagaimana mungkin institusi penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap pemerintah daerah, apabila dalam praktiknya terdapat hubungan penggunaan fasilitas yang secara hukum dipersoalkan?
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di daerah. Penanganan yang tegas dan terbuka akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik dapat dipulihkan, atau justru semakin tergerus oleh praktik tata kelola yang menyimpang. (Done)
















