METRO,LABURA | Aktivitas jual beli dan bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga memanfaatkan badan jalan umum di Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk kepentingan usaha pribadi kembali menjadi sorotan masyarakat, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengguna jalan bernama Ibay mengalami kecelakaan saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas aspal Desa Pangkalan Lunang.
Korban diduga menabrak sebuah keranjang langsir TBS yang sedang terparkir dan digunakan untuk aktivitas bongkar muat di area Tempat Penampungan Hasil (TPH) milik seorang pengusaha berinisial UK.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan terjatuh, mengalami penurunan kesadaran, dan selanjutnya dievakuasi oleh warga ke Puskesmas Tanjung Leidong guna mendapatkan pertolongan medis.
Masyarakat setempat menduga bahwa aktivitas bongkar muat, penimbangan, dan parkir kendaraan pengangkut TBS di badan jalan telah mengganggu fungsi jalan umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, muncul dugaan bahwa kegiatan usaha TPH yang bersangkutan belum memiliki perizinan usaha yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka terdapat beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 28 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
– Pasal 274 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
2. Apabila akibat gangguan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka atau kerugian, maka dapat dilakukan pendalaman hukum lebih lanjut sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan fakta hasil penyidikan.
3. Ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko
– Apabila terbukti menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang diwajibkan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas TPH tersebut, termasuk pemeriksaan aspek keselamatan lalu lintas, penggunaan fasilitas umum, serta legalitas perizinan usaha, guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Rilis ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar di masyarakat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.(heri)
















