METRO,LANGKAT | Peredaran rokok ilegal beromsep miliaran rupiah bebas masuk ke Langkat, masyarakat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan bagi sendikat pelaku peredaran pemasok rokok ilegal ,Rabu (3/6/2026)
Karena dinilai menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara serta iklim usaha. Modus operasi atau konsep kejahatan ini biasanya terstruktur rapi untuk mendistribusikan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi demi meraup keuntungan fantastis secara ilegal.
Pemasokan rokok ilegal di Kabupate Langkat sudah mencapai skala besar dengan nilai miliaran rupiah,semetara untuk pengungkapan sindikat rokok ilegal masif yang mengancam potensi kerugian penerimaan negara.
Padahal, rokok ilegal berbagai jenis merek sudah pernah disita oleh Satgas BAIS Sumut pada Jumat (31/1/2025) lalu, yang terjadi pengerebekan di TKP Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat
Kini Langkat kembali sebagai penerima pemasok terbesar rokok ilegal ,beragam jenis dan merek rokok telah beredar ke setiap toko grosir hingga ke pedagang kaki lima maupun kepedagang asongan
Padahal telah di ketahui dan diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara untuk pita cukai berbeda, diikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Dan untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemasokan rokok ilegal di wilayah Langkat biasanya maksudnya rokok yang beredar tanpa memenuhi aturan cukai dan izin resmi. Kata “beronsep” mungkin typo dari “bercukai” atau “pita cukai”. Kalau rokoknya pakai pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai, itu termasuk rokok ilegal.
Ciri-ciri rokok ilegal yang paling mudah dikenali:
1: Tidak ada pita cukai di kemasan
2.: Pakai pita cukai palsu atau bekas- warna buram, gampang dikelupas, nomor seri nggak jelas
3 : Tidak terdaftar di BPOM* – jadi nggak ada kode registrasi
4: Diimpor tanpa izin Bea Cukai/Kemendag – sering masuk lewat jalur tidak resmi
5:Harga jauh lebih murah dari harga pasaran rokok legal sejenis
Dampaknya : Rugi negara karena tidak membayar cukai, jadi penerimaan negara berkurang .Risiko kesehatan: mutu dan kadar zat berbahaya nggak terkontrol, bisa lebih tinggi dari rokok legal .Persaingan nggak sehat: bikin pabrik rokok legal susah bersaing karena harganya ditekan.
Nah dari hasil investigasi wartawan media ini ,hampir seluruh rata -rata toko -toko grosir ,warung rokok serta pedagang kaki lima mudah sekali masyarakat Langkat mendapatkan rokok -rokok ilegal bermacam jenis merek.
Terpisah, Salah seorang yang diduga sebagai pemasok rokok ilegal di wilayah Kabupaten Langkat sebut saja berinisial OK ketika sempat di wawancara awak media ini juga menjelaskan
“Kalau rokok ilegal bayak bang yang masuk ke Langkat ini ,bahkan beragam jenis merek..” setelah mencetuskan penjelasanya ,oknum yang di duga sebagai pemasok rokok ilegal di wilayah Langkat ini berinisial OK langsung memblokir via telpon whatsapp awak media ,karena menduga takut memberi keterangan lebih mendalam
Padahal sanksi hukum buat pelaku: Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pidana penjara paling lama 5 tahun .Denda paling banyak Rp 10 miliar. Pencabutan izin usaha ,kalau pelakunya pengusaha dan Barang bukti disita dan dimusnahkan (rudi)

















