METRO,KARO | Satuan Reserse Kriminal Polres Karo menggerebek lokasi perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis (7/5/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Kedua wanita yang diamankan masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R ST mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga.
“Sekitar pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian mesin tembak ikan. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung menuju lokasi,” ujar AKP Eriks, Jumat (8/5/2026).
Sekitar pukul 22.35 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari tempat kejadian, polisi menemukan dua unit mesin game tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian.
Selain mesin perjudian, petugas juga mengamankan dua chip pengisi koin dan uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS serta Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (hendrik K2)
















