METRO,LABURA | Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong kembali berhasil menangkap PY (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Binaan Pasar 3, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Rabu (6/5/2026)
Menurut Kapolsek kualuh leidong AKP Mangatas Samosir SH Kepada Wartawan Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu.
Kapolsek Kualuh Leidong kemudian memerintahkan tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, SH untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim lebih dahulu melakukan pengintaian selama sekitar 30 menit sebelum melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di teras warung.
“Tim langsung bergerak setelah memastikan target berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku,”ucap Mangatas Samosir .
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,74 gram bruto, satu buah alat hisap atau bong, satu scoop dari pipet, serta 29 bungkus plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Saat diinterogasi, PY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang rekannya yang berdomisili di wilayah Kelapa Sebatang bernama Dian. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Leidong guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(heri)













