METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar meringkus seorang pengedar sabu-sabu di jalan Patuan Anggi,Gang Ciput,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur.Senin,(9/2/2026) sekira jam 17.00 WIB.
Hasilnya, 6 paket narkotika jenis sabu berat 1.18 gram diamankan.
Pria itu berinisial HG (33) warga Jalan Teri,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur.iq juga merupakan residivis narkoba.
Informasi di peroleh Harianmetro.id,penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Patuan Anggi,Gang Ciput,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur.
Mendapat informasi itu,polisi langsung bergegas mewlakukakn penyelidikan ke lokasi tersebut.
Tiba disana,Sat Resnarkoba berhasil menangkap HG sedang duduk didalam ruangan tamu rumah sembari menggunakan Handphone (HP) Oppo warna putih.
Dangan didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap HG lalu ditemukan barang bukti dari lipatan celananya 1 buah plastik berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu, kemudian turut diamankan juga 1 buah bong lengkap dengan Pipet, 3 buah mancis dan 1 buah Pipa Kaca Pirex.
Saat diinterogasi,HG mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari temannya inisial A di Jalan Handayani.
Namun saat dilakukan pengembangan, A belum ditemukan sehingga HG beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan HG di persangkakan pasal
114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU no.1 Tahu 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(zeg)













