• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

redaksi2
14 Februari 2026
/ Hukum
Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, membantah alasan perusahaan yang menyatakan pembayaran klaim atas kasus pencurian yang dialaminya masih menunggu proses hukum selesai.

Sebelumnya, PT Sompo Insurance Indonesia menyampaikan pernyataan terkait sengketa klaim tersebut. Perusahaan menyebut pembayaran klaim belum dapat direalisasikan karena masih menunggu ketetapan dan keputusan resmi dari pihak berwenang, mengingat perkara itu berkaitan dengan proses hukum pidana.

BACA JUGA

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

Halomoan menegaskan, sebelum polis diterbitkan, objek pertanggungan telah lebih dulu disurvei oleh pihak asuransi. Ia juga menyatakan bahwa setelah peristiwa pencurian terjadi, laporan telah dibuat ke kepolisian dan proses hukum telah berjalan.

“Laporan sudah dibuat. Penyelidikan sudah dilakukan dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. SPDP juga sudah lama terbit,” kata Halomoan.

LHP dan SPDP Telah Diterbitkan

Halomoan menunjukkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang diterbitkan kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/189/K/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 atas nama pelapor dirinya.

Dalam LHP tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Semeru No. 01, Kecamatan Medan Kota, dengan temuan kerusakan pada pintu dan akses masuk yang diduga sebagai bagian dari modus operandi pelaku.

Selain itu, terdapat LHP lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tertanggal 3 Januari 2018. Dalam laporan tersebut, penyidik juga menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian atas sejumlah barang milik Halomoan.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain trafo listrik 400 ampere, housing bearing, link chains, set mantel cone crusher, serta wearing liner digester dalam jumlah ratusan unit.

Dalam kesimpulan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan Polisi) yang sebelumnya sudah melalui proses TKP. STPL. Interogasi dan minta Korban lampirkan copy Nota-nota bukti kepemilikan barang-barang yang dilaporkan disebutkan Bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dimaksud dipasal 363 KUHPidana telah terpenuhi dilakukan orang yang tidak dikenali terhadap korban  yakni Halomoan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Halomoan, dengan ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, maka secara hukum proses pidana telah berjalan sebagaimana dimaksud dalam klausul polis.

Rujuk Ketentuan Polis

Halomoan merujuk pada ketentuan polis asuransi, khususnya Bagian 8 tentang Pemberian Ganti Rugi. Dalam Pasal 8.1 disebutkan penanggung wajib membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari setelah menerima laporan akhir penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara.

Adapun Pasal 8.3 menyatakan, apabila klaim berkaitan dengan pemeriksaan oleh polisi atau proses hukum pidana, penanggung dapat menunda pembayaran hingga pemeriksaan tersebut selesai.

“Penyelidikan sudah selesai dan perkara sudah naik ke penyidikan. Artinya proses hukum sudah berjalan. Jadi alasan menunggu proses hukum tidak lagi berdasar,” ujarnya.

Sengketa Diputus MA

Begitu juga Sengketa Perdata antara Halomoan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perusahaan telah melakukan ko wanprestasi dan menghukum untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan tanpa syarat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh perusahaan, Halomoan menyatakan upaya hukum tersebut tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah inkrah.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. PK tidak menunda eksekusi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilaksanakan,” kata dia.

Halomoan berharap perusahaan menghormati putusan pengadilan dan segera melaksanakan kewajiban pembayaran klaim sesuai isi polis serta fakta hukum yang telah dinyatakan aparat penegak hukum. (Red)

Tags: Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan KlaimSebut Proses Hukum Sudah Berjalan
SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

12 Juni 2026
1.1k
Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

10 Juni 2026
1.2k
Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

7 Juni 2026
1.2k
Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

6 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

6 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

2 Juni 2026
1.2k
Tim Gabungan Polrestabes Medan menertibkan kawasan Jermal, Senin (1/6/2026).

Tim Gabungan Polrestabes Medan “Bersihkan” Kawasan Jermal

1 Juni 2026
1.1k
Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

30 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Bupati Langkat Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

Bupati Langkat Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun
Hukum

Inkrah di MA dan PK, Halomoan Desak Sompo Tuntaskan Klaim Asuransi Tertunda 8 Tahun

12 Juni 2026
1.1k

Baca
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Kawasan Terowongan Pancasila

11 Juni 2026
1.1k
Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

Pihak Keluarga Minta Polres Langkat Usut Kembali Kematian Steven Sitorus

10 Juni 2026
1.2k
Sungai Wampu Langkat Terus Dikeruk Mafia Galian C, Kanit Tipiter “Stel” Manis di Ruangan

Sungai Wampu Langkat Terus Dikeruk Mafia Galian C, Kanit Tipiter “Stel” Manis di Ruangan

10 Juni 2026
1.2k
Viral! Heboh! Lintah Muncul di Menu MBG Siswa di Binjai Timur

Viral! Heboh! Lintah Muncul di Menu MBG Siswa di Binjai Timur

10 Juni 2026
1.2k
Pengutipan Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

Pengutipan Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

9 Juni 2026
1.2k
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

9 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Syah Afandin: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

7 Juni 2026
1.2k
Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

Keluarga Almarhum SS Sampaikan Apresiasi Kepada Polres Karo Berserta Polsek Tigabinanga

7 Juni 2026
1.2k
Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

Pria di Kabanjahe Diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo Gegara Suka Pukuli Istri 

6 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.