HarianMETRO.id, MEDAN – PT Bumi Asri Permai melalui Marthin Sembiring resmi melaporkan Firman Efendi, warga Jalan Rahayu, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ke Polda Sumut, pada tanggal 2 Februari 2021, atas dugaan penyerobotan lahan yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal.
Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 263 KUHPidana oleh penyidik Direskrimum Polda Sumut.
Bahkan, dalam surat perintah penyelidikan, tanggal 1 Maret 2021, terlapor diwajibkan harus datang ke Polda untuk dilakukan pemeriksan awal.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2021, terlapor kembali dipanggil ke Ditres Krimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kedua.
Anehnya, baru diketahui jika pasal 263 yang ditetapkan penyidik oleh terlapor, atas kasus penyerobotan lahan telah berganti dengan kasus pemalsuan surat (dokumen).
Jika hal ini benar adanya, makanya diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bekerja secara tidak profesional. Atau dugaan sementara, penyidik Polda Sumut diduga sudah bekerja sama dengan pihak pelapor (Marthin Sembiring).
Menanggapi laporan tersebut, Suyitno SH.M.Hb didpingi Khilda Handayani SH.MH, Wilman Maratua SH dan Nazaruddin Lubis SH yang merupakan kuasa hukum dari Firman Efendi mengatakan dengan tagas jika laporan tersebut cacat hukum.
BACA SELENGKAPNYA