Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada Selanjutnya Bisa Mundur ke 2031
Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun ...
Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun ...


© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.