METRO,DELITUA | Pembuatan taman dan penataan ruang publik di Kecamatan Deli Tua, Kabuaten Deli Serdang, Sumatera Utara, disoal warga.
Sebab, namanya saja taman tapi faktanya mirip “gurun pasir”.
“Padahal biayanya mencapai lebih Rp 1,7 miliar. Wow…fantastis untuk sebuah taman yang tandus,” kesal warga.
Sejak awal pembangunan proyek yang dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama ini memang sudah bermasalah. Sesuai plang proyek yang dipasang di lokasi, dalam nomor kontrak 602.1/19/SP/24.05/DPKP/DS/2019 tertulis tanggal kontrak 28 Oktober 2019. Tapi, sampai Januari 2020 proyek belum selesai dikerjakan.

Begitu pula dengan kondisi taman yang dibangun menggunakan dana APBD Deli Serdang (sumber dana tidak tertulis di plang proyek) itu, nyaris tidak ada bunga atau tanaman lainnya. Namanya saja taman. Kebanyakan rumput yang tumbuh. Padahal, biayanya mencapai Rp 1.725.378.000.
Proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang ini, terkesan hanya untuk menghambur-hamburkan uang rakyat saja.
“Saya tidak tahu proyek apa ini sebenarnya. Sebab, sekelilingnya di pagar sehingga saya tidak tahu apa isinya. Kabar angin menyebut taman dan ruang publik. Biayanya cukup besar tapi hasilnya “amburadul”. Proyek ini tidak tepat sasaran dan hanya “menghambur-hamburan” uang rakyat Deli Serdang saja,” tandas Tokoh Masyarakat Deli Tua, Sabar Bangun, saat diminta tanggapannya di Deli Tua, Selasa (30/03/2021).

Menurut Sabar Bangun, Kota Deli Tua selama ini merupakan pusat bisnis dan ekonomi. “Jadi, tidak layak dan tidak tepat sasaran jika dibangun taman kota ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Sabar Bangun.
Mantan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, pembangunan taman dan penataan ruang publik yang dilakukan Pemkab Deli Serdang tersebut, telah melukai hati masyarakat Deli Tua.
“Dulunya lokasi taman itu merupakan pajak Deli Tua. Sejak jaman belanda sudah ada pusat perdagangan di situ. Tiba-tiba Pemkab Deli Serdang yang bupatinya saat itu Drs H Amri Tambunan abang kandung bupati Deli Serdang sekarang, H Ashari Tambunan, mengklaim lahan tersebut milik Pemkab. Lalu para pedagang digusur. Ini kan sama saja dengan “menyiksa” dan “membunuh” pedagang namanya. Seharusnya pedagang tradisional didukung dengan memberikan modal pinjaman lunak dan penataan yang baik,” tukas Sabar Bangun.
Melihat kondisi tersebut, Sabar Bangun meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut proyek pembuatan taman dan penataan ruang publik tersebut.
“Masa biayanya lebih Rp 1,7 miliar tapi fakta di lapangan hanya seperti sekarang ini. Ada apa ini..?? Jadi, jangan salahkan warga bila ada yang berpraduga proyek tersebut “ladang korupsi”,” pungkas Sabar Bangun. (Ali)