METRO,SIBOLANGIT | Lokasi perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di Dusun II Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang kian meresahkan Masyarakat.
Untuk itu, Masyarakat Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang meminta agar aparat kepolisian Sektor Pancur Batu segera mengambil tindakan.
T boru Karo (51) warga Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan Sabtu (27/3/2021) sore jam 17.00 wib mengaku, akibat keberadaan judi tembak ikan tersebut, suaminya jarang pulang kerumah dan tidak lagi memberi uang belanja kepadanya.
Bahkan katanya, sejak mesin judi tembak ikan menghiasi Desa mereka, aksi pencurian juga kian marak.
Ibu paruh baya ini menambahkan, hampir tiap hari warga kehilangan hasil pertanian di ladang mereka.
“Kami berharap aparat kepolisian sektor Pancurbatu segera mengambil tindakan tegas sebelum kami (ibu-ibu) yang ada di Desa Sembahe ini mengambil tindakan,” ujar T boru Karo yang diamini warga lainnya.
Pantauan Wartawan dilapangan, Sabtu (27/3/2021) siang, keberadan Mesin judi tembak ikan tersebut tidak jauh dari Desa Sembahe tepatnya di salah satu lokasi pemandian Sembahe.
“Dilokasi tersebut ,ada 2 unit mesin ketangkasan Tembak ikan yang dipajang diwarung. Yang pertama dekat jalan menuju kepantai dan yang kedua dilokasi Pantai. Namu secara pasti belum diketahui siapa pemiliknya,” katanya lagi.
Sejak adanya permainan mesin judi tembak ikan tersebut, lokasi ramai dikunjungi para pemain.
Langgar Prokes
Dilokasi judi tembak ikan ini juga rentan dengan penyebaran virus corona covid-19, sebab para pemain tidak menggunakan masker dan jarak mereka juga sangat berdekatan.
Kepala Desa Sembahe Esra Tarigan yang dikonfirmasi wartawan Sabtu (27/3/2021) sore sekitar jam 17.30 wib melalui selulernya menjelaskan, pihaknya sudah pernah memperingatkan pengusaha agar mengangkat mesin penghisap uang masyarakat tersebut.
“Namun entah mengapa hingga saat ini mesin judi tembak ikan tersebut masih ada dilokasi,” ujar Esra Tarigan.
Sementara itu, Camat Sibolangit Febri Gurusinga yang juga dikonfirmasi wartawan Sabtu (27/3/2021) sore melalui selulernya menjelaskan akan melayangkan surat kepada pemilik mesin judi tembak ikan agar mentaati prokes untuk menghindari penyebaran virus corona covid-19.
Lanjut dikatakan Camat, terkait masalah perjudiannya kita akan berkoordinasi dengan Polsek Pancurbatu. (Li)