METRO, BELAWAN | Aksi anarkis yang dilakukan oknum polisi terhadap wartawan kembali menuai kritik. Kali ini terjadi di Polres Balawan.
Seorang oknum polisi Bripka Siagian personel Sabhara Polres Belawan kembali mencoreng institusi Polri. Dengan lantangnya, oknum polisi tersebut mengintimidasi seorang wartawan media online, Ardi Jon (50) warga Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Menurut sumber, permasalahan itu terjadi saat Ia datang ke Polres Belawan untuk mengurus SIM, Jumat (23/4/2021) sekitar jam 10.00 wib. Namun, saat berada di depan pintu masuk SPK Polres Belawan, Ia dihadang oleh Bripka Siagian.
“Mau apa dan ada urusan apa,” kata Bripka Siagian.
“Saya mau jumpai kawan dibagian Lantas, saya mau urus SIM dan sudah janji,” jawab Ardi Jon.
Selanjutnya, oknum polisi tersebut meminta Ardi Jon untuk menunjukkan KTP.
“Mana KTP mu,” kata Siagian.
Saat itu, Ardi Jon menjelaskan bahwa ia baru saja kehilangan semua dokumen penting miliknya salah satunya KTP.
“Saya baru kehilangan kereta pak, dan semuanya ada di jok kereta. KTP, SIM semuanya hilang. Tapi saya bawa foto KK (kartu keluarga) dan Resi KTP pak,” terangnya.
Walaupun sudah ia jelaskan, namun oknum polisi itu tidak mau perduli. Bahkan, oknum polisi dengan nada keras mengusir dan membentaknya.
“Keluar kau, aku cuma mau minta KTP, gak perduli aku mau kau tunjukkan surat apa,” hardiknya.
Gak ingin permasalahan semakin panjang, Ardi pun mengenalkan dirinya kalau dia adalah wartawan. “Aku wartawan bang, ini Id Card ku, kan dah saya jelaskan, semuanya hilang, dan saya kesini mau urus SIM saya, kebetulan saya urus SIM di sini (Polres Belawan),” jawabnya.
Lagi-lagi, oknum polisi itu tidak perduli, bahkan dengan arogannya, oknum polisi tersebut membuang ID Card wartawan milik Ardi Jon, seolah-olah oknum Polisi tersebut tak mau tahu tentang aturan dalam UU Pers yang jadi dasar hukum kerja wartawan.
“Gak butuh aku ini. Kau tandai aku, Siagian ini ya, biar tau kau,” bentak Bripka Siagian.
Beruntung, keributan itu berhasil diredam setelah beberapa anggota polri, Provos, Unit Lantas dan Sabhara datang ke SPK Polres Belawan.
“Saya akan bawa kasus ini ke Propam Polda Sumut. Saya lakukan ini agar jangan ada lagi korban (wartawan) yang mendapat intimidasi atau perlakuan tidak baik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Terkait permasalahan tersebut, praktisi hukum, Tumbur Nainggolan SH menyatakan, sebagai anggota polri seharusnya bekerja sesuai dengan motto yakni melayani, melindungi dan mengayomi.
“Sebagai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan motto. Bukan sebaliknya. Apa lagi yang mendapat intimidasi adalah seorang wartawan yang merupakan mitra polri. Jika memang hal tersebut benar terjadi, saya minta petinggi polri khususnya Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera menindak oknum tersebut,” ucapnya. (rul)