METRO,PANCURBATU | Setelah sebelumnya dinyatakan tersangka dan sempat dititip di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Malim Zainuddin Permonangan Siregar akhirnya di bebaskan Cabang Kejaksaan Pancurbatu secara Restoratif Justice (RJ), Kamis (17/11/22) siang di Kejaksaan Cabang Pancurbatu.
Sebelum memberikan kebebasan, Kepala Cabang Kejaksaan Pancurbatu, Muhammad Husairi SH.MH meminta kepada tersangka untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut, apa lagi terhadap korban yang merupakan orang tua dari tersangka Siregar. Husairi juga berpesan kepada tersangka untuk tetap menyayangi dan melindungi kedua orang tua, istri dan anaknya serta tidak terlibat dengan kasus pidana lainnya
Selain itu, Husairi juga berpesan kepada pemerintahan Desa Durin Simbelang dimana korban bertempat tinggal untuk memantau tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Tidak hanya pihak pemerintahan Desa, orang nomor satu di Cabjari Pancurbatu tersebut mengharapkan perhatian penuh dari orang tua, keluarga tersangka Siregar tersebut.
Herlina, yang mewakili pemerintah Desa Durin Simbelang sekaligus Kepala Dusun II mengucapkan banyak terima kasih dengan apa yang sudah difasilitasi Cabjari Pancurbatu hingga tersangka Siregar dapat kembali menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarganya. “Terima kasih banyak pak Kacabjari Pancurbatu yang sudah membantu memfasilitasi hal ini. Begitu juga kepada bapak Jaksanya. Sehingga Siregar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan kami akan bantu untuk melakukan pemantauan terhadap hal ini kedepannya,” sebut Herlina dihadapan pihak Kejaksaan Pancurbatu.
Selain berterima kasih kepada pihak Cabjari Pancurbatu, Herlina sebagai bagian pemerintahan desa juga mengapresiasi pihak Jaksa Agung yang sudah memberikan kesempatan kepada Siregar. “Kami juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas RJ ini. Diaman dengan RJ ini memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali memperbaiki diri atas kesilapannya, salah satunya Siregar,” tutur Herlina.
Usai mendapat nasehat dari pihak Kejaksaan, rompi berwana orange yang dikenakan tersangka pun dilepas oleh Kacabjari Pancurbatu sekaligus penanda tanganan surat putusan restoratif justice untuk tersangka resmi dikembalikan ke pihak keluarga alias bebas.
Sekedar mengingatkan bahwa sebelum Siregar dinyatakan sebagai tersangka, sebelumnya Siregar melakukan pengancaman terhadap kedua orang tuanya. Kejadian tersebut terjadi, Senin (19/9/22) sekitar pukul 19.00 wib di rumah mereka Desa Durin Simbelang.
Dimana saat itu dirinya mempertanyakan keberadaan anak dan istrinya kepada ibu kandungnya, Tumini. Mendengar pertanyaan sang anak, Tumini meminta agar Siregar mencari dahulu. Dimana saat itu sang ibu sedang meracik sayuran untuk dagangan yang akan dijual esok hari.
Mendengar ucapan sang ibu, Siregar yang diduga sedang tidak nyaman dikarenakan sesuatu hal, ia pun marah sambil memegang sebilah senjata tajam jenis keris dan mengancam orang tuanya. Dimana saat itu Siregar mengancam akan membunuh bila tidak menemukan anak dan istrinya tersebut. Dan hal tersebut berujung ke pihak Kepolisian Polsek Pancurbatu. “Ya, orang tuanya sempat melaporkannya ke Polisi, hal itu dilakukan sebagai efek jera terhadap anaknya,” sebut Husairi.
Lebih lanjut dikatakan Husairi, pihaknya juga mendapat peringkat kedua terbaik dalam penangan RJ tersebut. “Ya Alhamdulillah kita sebagi Cabang Kejaksaan di Pancurbatu mendapat piagam penghargaan sebagai terbaik dua dalam penanganan RJ ini. Dimana kita Cabang Kejaksaan Pancurbatu sudah lima kali melakukan RJ. Dan piagam ini kita terima dari Jaksa Agung, ” ucapnya.
“Dalam hal ini, dengan penghargaan yang kita terima ini, kita akan lebih baik lagi bekerja dan meningkatkan RJ yang diprogramkan Jaksa Agung tersebut. Dan kita bisa dengar sendiri dari warga masyarakat, bahwa RJ ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat. Yang jelas kita akan bekerja la sebaik mungkin dengan motto, hukum tajam ke atas, humanis kebawah.
Usia dibebaskan dari jeratan hukum, didampingi kedua orang tuanya, Siregar pun kembali ke rumah mereka dengan wajah yang gembira. Terlihat juga Siregar langsung memeluk anaknya yang saat itu berada diperlukan sang nenek. Siregar terlihat sedih dan menyesali perbuatannya sambil tangannya mengelus kepala sang anak laki-laki tersebut. (Li)