METRO,LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Besitang amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.Sumatera Utara, Selasa (25/10/2022) pukul 20.00 Wib
Kedua tersangka berinisial SW (41) Warga Dusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan rekannya CS (38) Warga Dusun 1 Desa Sekoci Kec Besitang Kabupaten Langkat.
Penangkapan kedua tersangka di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno, Rabu (26/10/2022) pagi melalui via telponnya kepada harianmetro.id.
“Benar semalam ada Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat melakukan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Sebelumnya sekira pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Besitang mendapat Info dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis shabu yang meresahkan masyarakat.
Lalu atas perintah Kapolsek Besitang Akp TC Sihite SH, Kanit Reskrim Ipda W. Situmorang bersama team opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar sabu.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap 2 orang dan tempat yang sesuai dengan ciri – ciri informan,
Tidak lama kemudian di hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib,
Personel menemukan tempat sesuai Imfo tersebut dan langsung mendekati tempat yang di tuju dan menangkap 2 orang dan menemukan 10 ( Sepuluh ) bungkus plastik klip bening kecil yang di duga narkotika jenis Shabu di temukan di atas tanah dan 1 plastik klip bening sedang di dalam bungkus kotak rokok nerk Club warna putih di atas tanah yang dekat dengan para pelaku.
Selanjutnya Petugas pun menanyakan barang yang ditemukan dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.
Atas pengakuan kedua pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 2.84 gram.serta uang tunai sebanyak Rp 150 .000 di amankan dan dibawa ke Kantor Polsek Besitang dan di serahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses lebih lanjut ” cetusnya. (RR)