METRO,SIANTAR | Personil Unit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil gagalkan predaran 1 Tas berisi Ganja seberat 266 Gram.Selasa,(11/6/2024) Sekira jam 19.45 Wib.
Muhammad Ridho Harahap (20) warga
Perumahan Rami Indah,di Jalan Rakuta Sembiring,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap di jalan Bola Kaki,Kelurahan Banjar,Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit II Ipda Ganda Rezeki Sinaga,S,H bersama anak buahnya.
Informasi di peroleh Harian Metro.id,Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Bola Kaki,Kelurahan Banjar,Kecamatan Siantar Barat ada seorang pria sedang mengendarai Sepeda Motor Scoopy warna silver BK 3286 WAH membawa narkoba jenis ganja.
Polisi langsung melalukan penyelidikan.Ridho Harahap berhasil ditangkap sedang duduk diatas sepeda motornya.
Dari hasil penggeledahan,Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Poco,Uang penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp.150.000,dari dalam bagasi sepeda motor scoopynya ditemukan 1 buah tas handbag hitam berisi 13 paket ganja dan 18 paket kecil narkotika jenis ganja.
Dari hasil introgasinya,Ridho mengaku masih menyimpan barang haram ktu di dalam rumahnya.
Polisi langsung bergegas ke rumahnya.Dan berhasil menemukan barang bukti 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 5 paket sedang narkotika jenis ganja, 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu mengatakan bahwa Ridho mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya sendiri.
“Ridho sudah dibawa ke kantor Satnarkoba beserta barang buktinya dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Jonny.Kamis,(13/6/2024 Sekira jam 15.00 Wib.(zeg)