METRO,POLDASU | Kasus UU ITE dengan terlapor M Jefri Suprayogi yang saat ini ditangani Unit Cyber Poldasu terus berbuntut panjang.
Pasalnya, beberapa hari lalu, pihak Cyber Krimsus Polda Sumut sudah melakukan gelar perkara dengan mengambil keterangan saksi ahli. Alhasil, kasus M Jefri Suprayogi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang sudah naik dari Lidik ke Sidik.
“Artinya, kalau sudah naik dari Lidik ke Sidik itu tinggal menunggu waktu penetapan tersangka saja. Tapi kita tunggu saja hasil penyidikan nya. pihak Polda Sumut segera menetapkan Jefri sebagai tersangka,” ujar Joko Pranata Situmeang SH MH selaku kuasa hukum pelapor.
Lanjut Joko, ia meminta
Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rudianto segera memproses laporan Klein nya.
“Sudah hampir 5 bulan lamanya kami melaporkan kasus ini ke Unit Cyber Polda Sumut, saya rasa dengan waktu yang begitu lama (5 bulan) pihak Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan menangkap Jefri,” ungkap Joko yang akrab disapa JPS.
Sementara, Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rudianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5/2021) kemaren, saat dikonfirmasi terkait kasus perkembangan UU ITE dengan pelapor AKP Dedy Kurniawan dan terlapor M Jefri Suprayogi membenarkan perkara tersebut sudah naik proses penyidikan.
“Laporan atas nama AKP Dedy Kurniawan dengan terlapor Jefri Suprayogi masih kita tangani, kita akan bekerja secara profesional,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, selain terlibat kasus UU ITE, M Jefri Suprayogi juga terlibat kasus penipuan jual beli mobil mewah dengan dalih over kredit atas pelapor Elisabeth.
Elisabeth melaporkan Jefri Suprayogi ke Polda Sumut karena ia merasa tertipu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 46 juta. (Red)