METRO,BRANDAN | Puluhan warga mendatangi kantor Samsat Pangkalan Berandan. Akibat uang untuk pembayaran pajak kenderaan mereka di gelapkan salah seorang karyawan pendor Samsat Pangkalan Brandan, Selasa (16/2/2021).
Salah seorang karyawan Pendor di duga tersangka pengelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor milik warga masyarakat wilayah kerja Kantor Samsat UPT Pangkalan. Berandan di jalan Wahidin Kelurahan Berandan Barat Kec. Babalan.telah melarikan diri .
Tadi Selasa (16/2/2021) pagi hingga siang hari warga masyarakat wilayah kerja Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan ada sekitar 50 orang selaku korban penipuan dan penggelapan uang wajib pajak kendaran bermotor mendatangi kantor Samsat UPT Pangkalan. Berandan di jalan Wahidin Kelurahan Berandan Barat Kec. Babalan.
Kedatangan warga disambut dan ditampung aspirasinya oleh Kepala Samsat UPT Pangkalan Berandan M Azmi hingga kini masalah tersebut belum ada titik terang karena salah seorang dari korban penipuan hingga berita ini di muat belum ada laporan ke Pihak ke Polisian Sektor Pangkalan Brandan maupun Ke Polres Langkat.
Hal itu di utarakan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman kepada Wartawan.Selasa.18.30 Wib melalui via telponnya.yang menjelaskan bahwa ada terjadinnya penggelapan uang wajib pajak di Samsat Brandan di benarkannya.
” Pelaku penggelapan uang wajib pajak kendaran di kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan adalah atas nama MJ (38) PHL Kantor Samsat itu warga jalan Besitang Gg. Dodol Kelurahan Alur Dua Kec. Sei Lepan.Pangkalan Brandan.
Pelaku Penggelapan antas nama ” MJ ” merupakan karyawan Pendor di Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan adalah PT. Delta Mitra Masyarakat
Penipuan dan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor adalah berupa uang pembayaran pajak kendaraan dan uang mutasi kendara serta BBN,
Selain itu warga merasa cemas dikarenakan BPKB dan STNK yang diterima oleh Pelaku Mujianto sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.
Kini pihak kepala Samsat UPT Pangkalan Berandan M. Azmi mengajak perwakilan korban dari masyarakat Ustd. Arbai Fauzan, Ustd. Mujio dengan di dampingi Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Langkat Dedi dan Syamsul Rijal untuk menyaksikan membuka brankas tempat pelaku Mujianto bekerja, dan ternyata berkas dan surat BPKB serta STNK warga tidak ada (Brankas dalam keadaan kosong).
Di kantor Samsat Pangkalan Brandan .menurut keterangan korban A Peng warga Kel. Sei Bilah Kec.Sei Lepan sebagai korban ia mengurus pajak dan Mutasi kendaraan menyerahkan uang sebanyak Rp. 6.600.000.- dan BPKB serta STNK sudah berlangsung selama 10 bulan belum juga selesai, dan setiap kali datang menjumpai pelaku ” MJ ” beralasan belum selesai dan pelaku setiap bulannya menyerahkan surat keterangan jalan yang di tanda tangani oleh PLT. KASUBDIT GAKKUM DIR LANTAS POLDA SUMUT AKBP Endang Hermawan SH
Penjelasan upaya dari Kepala Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan M. Azmi.
melakukan mendata seluruh warga korban penggelapan.menyatakan bahwasannya pelaku MJ sudah di pecat dari pendor PT. Delta Mitra Masyarakat.
Dan menyarankan kepada korban agar menghubungi kakak dari pelaku, menurut informasi BPKB dan STNK korban ada dititipkan kepada kakak pelaku beralamat di Simpang jalan Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kec. Babalan.
Dalam hal kejadian tersebut tindak lanjut akan melakukan kordinasi dengan pihak instansi terkait mengajukan kejalur penegakan hukum dan mencari solusi lainnya tentang keringanan biaya pembayaran pajak dan Mutasi serta BBN kepada warga yang menjadi korban penggelapan uang wajib pajak kendaran bermotor.” Kata yasir
Yasir juga menjelaskan .” Saran dan upaya dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Langkat Dedi.menampung aspirasi warga masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor.
Memerintahkan kepala kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan agar menyelesaikan membuat kebijakan atas kerugian warga sebagai korban penggelapan pembayaran wajib pajak kendaran bermotor.
Sebagian warga korban penggelapan yang mengetahui informasi bahwasanya surat BPKB dan STNK ada dititipkan dirumah kakak pelaku dan warga menunjukan surat keterangan jalan dan mengambil BPKB dan STNK yang di sesuaikan dengan SKJ yang di ditunjukan oleh korban.
Demikian dilaporkan kepada KA, selama dalam melakukan meminta penjelasan di kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan berjalan dalam keadaan aman dan kondusif,
Walaupun warga merasa kesal dan kecewa,karena dalam kejadian ini bukanlah terjadi baru kali ini saja akan tetapi sudah terjadi yang kedua kali yang sebelumnya di lakukan tersangka FR yang mana sempat di pidana atas laporan kasus pengelapan uang wajib pajak sekitar hampir Rp 200 juta.saat itu terjadi di ketika kantor Samsat Pangkalan Brandan masih berada di jalan Sutomo Pangkalan Brandan. (Rudi)