METRO,MEDAN | Kasus dugaan perselingkuhan Kompol MO Sitinjak dengan seorang wanita berinisial ISL terus berbuntut panjang.
Bahkan, selain di laporkan ke Ditkrimum Polda Sumut atas dugaan kasus perzinahan, Kompol MO Sitinjak ternyata juga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut terkait kasus Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Laporan tersebut tertuang dari bukti laporan Nomor :STPL/121/VII/2023/Propam. Tanggal 24 Juli 2023.
Laporan ini dilakukan karena Kompol MO Sitinjak diduga tidak menjaga Kepribadian dan tidak menjaga kehidupan berkeluarga seperti tertuang Pasal 8 huruf (d), setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib : menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, bernegara secara santun.
Selain itu, Kompol MO Sitinjak juga dikenakan Pasal 13 huruf (f), Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melarikan perzinahan/selingkuh.
Sayangnya, 2 laporan tersebut seolah tidak membuat mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang ini mengakui kesalahan.
Sebaliknya, dirinya semakin menunjukkan kedekatannya dengan wanita idamannya (selingkuhan) dan tidak memperdulikan keluarga.
Bahkan, menurut informasi yang didapat, hubungan Kompol MO Sitinjak dengan seorang wanita berinisial ISL semakin mendalam hingga memiliki seorang anak dari hasil perzinahan meraka.
Hal ini terlihat dari sebuah foto yang beredar, dimana Kompol MO Sitinjak sedang asik mandi di salah satu kolam renang dengan bayi tersebut.
“Itu anak suami aku sama wanita selingkuhannya,” kata CN.
Kepada wartawan, CN berharap agar kepemimpinan Kapolda yang baru dapat menyelesaikan permasalahan dirinya dan suaminya.
“Saya berharap, Bapak Kapolda yang baru ini dapat segera menyelesaikan permasalahan saya dan suami saya,” harapnya.
Ibu empat anak juga mengaku, bahwa dalam perkara tersebut, dirinya dan suaminya sudah pernah dilakukan mediasi selama dua kali, namun sayangnya, sampai saat ini tidak ada hasil perkembangannya. (Red)