METRO,JAKARTA | Setelah melakukan aksi nekadnya dengan memakai bikini di pinggir jalan dan mengunggah ke instagramnya, akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy menjadi tersangka UU Pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, Dinar Candy melanggar UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara denda Rp 5 miliar.
“Dalam aksi nekatnya, dia Dinar Candy dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008. Untuk penahannya masih dalam pertimbangan,” ujar Azis, Kamis (5/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi saat Dinar Candy diamankan.
Dinar Candy diamankan polisi setelah foto dan video dirinya turun ke jalan hanya menggunakan bikini viral di media sosial.
“Ada seseorang inisialnya adalah DC ya, sempat viral dan ramai kemudian kami dari pihak kelolisian dalam hal ini dari Polres Metro Jakarta Selatan segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral di media sosial yang memang dugaannya adalah saudari inisial DC alias DM,” ungkap Yusri Yunus.
Dinar Candy diamankan setelah ia bertamu ke salah satu temannya yang tinggal di kawasan Fatmawati.
Sejak pukul 21.30 WIB tadi malam, Dinar Candy masih terus menjalani pemeriksaan terkait aksinya yang viral itu.
“Diamankan pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya, kemudian yang bersangkutan kita amankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangannya terkait dengan video yang viral di media sosial dan juga disalah satu akun ig milik dm alias DC ini,” ucap Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi nekadnya dengan menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). (*)