METRO,PATUMBAK | Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsekta Patumbak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja, Muhammad Farhan Lubis (17), yang tewas dibantai pada Minggu (28/2/2021) dinihari kemarin.
Pelaku, Riangga Abinsyah (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar V No. 16 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Aksi pembunuhan itu terjadi, Pada 27 Februari 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan warga Jalan Garu IV Amplas bersama teman-temannya berniat untuk melihat balap liar di Jalan SM Raja tepatnya di depan Trakindo.
Dengan mengendarai kereta, korban yang saat itu berboncengan sama temannya melaju ke Trakindo. Namun, sekira jam 01.30 wib, korban bersama beberapa temannya kembali berniat pulang karena tidak ada balap liar.
Ditengah perjalanan tepatnya di atas jembatan play over Amplas, tiba-tiba muncul tersangka, Riangga Abinsyah sambil berlari dengan membawa kayu broti sepanjang lebih kurang satu meter.
Saat itu tersangka, Riangga Abinsyah mengayunkan baloknya ke arah rekan korban bernama Ardian Syahputra. Namun Ardian berhasil menghindar.
Naas, pukulan itu ternyata mengenai kepala korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka serius dibagian kepala.
Melihat korban terjatuh, teman-teman korban langsung membawa korban ke RS Mitra Sejati, namun sekitar jam 14.05 wib, korban meninggal dunia.
Dalam konfrensipersnya, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Selasa (9/3/2021) mengatakan, pada saat ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
“Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dikakinya,” ucapnya.
Lanjut Arifin, menurut keterangan tersangka, ia sebelumnya mengincar gank motor SL yang sering membuat keributan di kampungnya.
“Tersangka mengira kalau rombongan korban adalah gank motor yang mereka cari. Jadi, pelaku mengaku salah sasaran,” terang Arifin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Rul)