METRO, LABUHANBATU | Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu, Minggu (7/3/2021).
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 3 pelaku berinisial MR (42) warga Kampung Baru III Kota Pinang, Kabupaten Labusel, MR alias Capek (41) warga Kampung Baru III, dan IP alias Iwan (38) Desa Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat membeberkan, pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III saat pelaku baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 gram.
Gak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR alias Capek di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sabu 12,64 gram.
Selanjutnya, Pengungkapan tersebut kebali dikembangkan dan berhasil menangkap, IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat, dari pelaku ini berhasil disita 6 paket sabu seberat 1052,22 gram.
Namun, tersangka IP terpaksa dilumpuhkan timah panas, karena pada saat akan dilakukan, tersangka melakukan perlawanan.
“Selain mengamankan 1 kilo sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah mancis, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaca pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga sabu, 1 buah dompet warna abu-abu merah, 1 unit Honda Beat warna hitam BK 4263 AIX,” beber Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Heri)