METRO,SIANTAR | Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Roni Siahaan warga jalan Sawo IV,Nagori Sitalasari Perumnas Batu VI,Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 33 tahun itu,ditangkap saat bertransaksi dengan Polisi yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy),dekat Rumah Sakit Vita Insani,Jalan Merdeka,Kelurahan Pahlawan,Kecamatan Siantar Timur.Selasa,(11/3/2025) sekira jam 17.30 WIB.
Setelah petugas berhasil memancing pelaku,dan memesan barang haram itu.petugas langsung menangkap Roni di dekat Rumah Sakit Vita Insani.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Rony,
Polisi menemukan barang bukti dari tangan kanannya ada 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya 5 paket sabu berat bruto 5,60 gram dibalut dengan tissu, 1 unit Handphone (HP) mrk Vivo dan 1 buah plastik klip kosong.
Ketika di introgasi,kepada polisi,Rony mengaku bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial RS warga Perumnas.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu mengatakan,Tersangka dan barang bukti sudah di bawah ke Mako Polres Siantar dan sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan.(zeg)