METRO,SIANTAR | Hari Setiawan alias Jaul (29), pemuda asal Jalan Singosari, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Hari dari tepi Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
“Kita mendapatkan informasi soal Hari yang sedang membawa narkoba,” kata Rudi, Jumat,(22/7/2022) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,3 gram.
Kepada polisi, Hari mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Hari juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap P.
“Tersangka Hari Setiawan alias Jaul sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(zeg)