METRO,SIANTAR | Meski berulang kali bolak balik masuk penjara.Tampaknya,WAH (52) warga jalan Sepat,Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Siantar Timur ini tak jera-jera.ia kembali merasakan dinginnya jeruji besi dalam kasus yang sama.
Teranyar,ia kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar di Jalan Patuan Anggi,Kelurahan Baru,Kecamatan Siantar Utara.Rabu,(12/6/2024) sekira pukul 22.15 Wib.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP JH Saragih mengatakan,pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada seseorang mengedarkan narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan,” kata JH.
Menindak lanjuti informasi itu,Polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tiba disana,Polisi berhasil menangkap WAH dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamanakan,
5 paket berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.
Saat di introgasi,WAH mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang di ambil dari kota Medan.
“Diambilnya dari Kota Medan.pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Sekedar informasi,Tersangka WAH merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(zeg)