METRO,LABUHANBATU | Seorang terduga bandar narkoba, RN Harahap alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (11/10/2021).
Sempat terjadi perlawan dari pihak keluarga dan warga saat petugas melakukan penangkapan tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan, jika tersangka MN Harahap alias Tua ditangkap berdasarkan hasil perkembangan tersangka M.Kurniadi Alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri lama yang terlebih dahulu ditangkap petugas.
“Dari kedua Tersangka disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto,Uang tunai Rp 1.550.000, 5 unit HP dan satu unit sepeda motor RX King,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika ia sudah 2 tahun menjual narkoba dengan keuntungan Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta perharinya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (heri)