METRO,LANGKAT | Pemerintah Kabupaten Langkat menyegel Cafe Champion yang berada di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (9/4/2021).
Penyegelan ini langsung dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan bersama Anggota DPRD Langkat Sri Bana PA.
Basrah mengatakan, penyegelan ini sesuai surat perintah Bupati Langkat, No:422/SP/POL-PP/202 yang berbunyi melaksanakan penutupan usaha Cafe dan Resto Champion di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Menurut Basrah, kegiatan ini berdasarkan Perda No.3 Tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, Perda No.08 Tahun 2019, tentang penyelengaraan ketertiban umum, Perbub No.34 Tahun 2009, tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolahan izin mendirikan bangunan kepada Camat.
Serta Perbub No.1 Tahun 2011, tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat,” paparnya.
Untuk itu, Basrah menegaskan, penyegelan cafe ini berdasarkan aturan tertulis dan tidak ada unsur lainnya.
Penyegelan ini menerjunkan 5 personel Dan Sub Denpom 1/2 Binjai, 5 personel Kodim 0203/Langkat, 5 personel Polres Binjai dan belasan personel Satpol PP Pemkab Langkat.
Hadir juga pejabat Pemkab Langkat lainnya diantaranya Kadis PMPTSP Ikhsan Aprija, Kadis Pariwisata Hj.Nur Ely Heriani Rambe, Kadis Lingkungan Hidup H.Iskandar Z.Tarigan, Kasad Pol PP M.Akyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, dan Camat Sei Bingai Asna Wati. (*/Rudi)