METRO,MEDAN | Walikota Bobby Nasution akhirnya memutuskan untuk merevisi Perwal Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat, setelah diprotes oleh perkumpulan bilal mayit beberapa hari lalu.
Bahkan, Bobby juga mengatakan akan menghapus aturan mengenai pembatasan usia penerima dana bantuan tersebut.
“Di momen ulang tahun Kota Medan ini Perwal itu akan kita revisi, kita buka tidak ada lagi batasan umur untuk 60 tahun,” ujar Bobby di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (30/6/2021).
Bahkan, Bobby juga memberikan kabar gembira bahwa dirinya akan menambahkan nominal jumlah bantuan dana jasa khusus bagi Bilal Jenazah.
“Dan juga khusus untuk bilal jenazah kemarin kita bahas akan kita tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu itu nanti akan kita tambah, tapi nominalnya masih rahasia,” ungkapnya.
Dikatakan Bobby, peniadaan batasan usia ini akan berlaku di seluruh kategori warga pelayan masyarakat yang disebutkan dalam Perwal nomor 17 tersebut.
“Iya, semuanya kita hapuskan batasan usianya, ini demi kemaslahatan bersama. Karena kemarin disebutkan, itu jumlahnya hampir 60 persen itu memang di atas 60 tahun,” katanya.
Terkait pemberian bantuan di Perwal 17 ini, Menantu Presiden RI itu meminta kepada Camat dan Lurah agar dapat mengedukasi warga agar dapat mengintegrasikan data penerima dengan nomor rekening yang digunakan.
“Perlu saya kira setelah ini direvisi, para Camat, Lurah, mengedukasi masyarakat yang masuk dalam kategori pelayanan jasa ini. Mengapa? Karena juga banyak dari kemarin itu yang menggunakan data ataupun rekening bukan atas nama dia langsung. Nah ini saya minta harus diedukasi, nama rekeningnya harus sesuai dengan nama orang yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat menuai protes.
Protes ini datang dari Persatuan Bilal Mayit se-Kota Medan yang keberatan atas pembatasan usia penerima bantuan bagi warga pelayan masyarakat yakni tidak boleh di atas 60 tahun. (*/HM)