MEDAN – Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pun terus meningkat. Karena itu, pengelolaan keuangan daerah haruslah mengacu pada asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, transparan, bertanggungjawab dan akuntabel, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, bermanfaat bagi masyarakat.
“Transparansi dapat diartikan sebagai prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya tentang keuangan daerah,” sebut Margareth MS saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Senin (1/8/2022).
Akuntabel, lanjut Margareth, diartikan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini, apa saja perbedaan dari Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Mohon penjelasan,” tutur politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Medan ini.
Margareth juga mempertanyakan langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa asset daerah milik Pemko Medan yang dikuasai pihak lain.
“Karena hasil audit BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara atas LPJ APBD kota Medan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, BPK tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas Barang Milik Daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh pihak ke tiga,” ucapnya.
Atas hal itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar ditambahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi, kodefinasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (Red)