METRO,SUMUT | Peraturan menteri perhubungan nomor 1 1 8 tahun 2018 mewajibkan seluruh kendaraan tranportasi online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk memiliki KESP (Kartu Elektronik Standar Pelayanan) oleh karena itu para driver transportasi online dihimbau memilikinya.
Begitu dikatakan oleh Ketua DPU Angkutan Sewa Khusus ( ASK) Organda Mebidangro Frans T Simbolon SE.
Menurutnya, KESP merupakan dokumen perijinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online atau ASK. Setiap kendaraan memiliki 1 KESP dan pengurusannya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan diperpanjang setiap tahunnya.
Bila kendaraan ASK sudah memiliki KESP maka secara otomatis sudah mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan diatas dan siap beroparasi sesuai wilayahnya.
Prosedur mengurus KESP di kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara juga sangat mudah dan DPU ASK Organda Mebidangro siap memfasilitasi pengajuan KESP tersebut.
Dengan memiliki KESP maka driver ASK telah memenuhi persyaratan pengoperasian kendaraan tranportasi online sehingga tidak perlu takut lagi akan adanya razia dari pihak Dinas Perhubungan maupun Kepolisian.
Selain itu, DPU ASK Organda juga siap memfasilitasi atau menjembatani driver bila ada permasalahan yang berhubungan dengan Perusahaan Aplikasi yang ada di Sumatera Utara seperti Grab Gocar Maxim In Driver.
DPU ASK Organda Mebidangro juga menghimbau kepada Perusahaan Aplikasi agar mematuhi peraturan Menteri Perhubungan No 1 18 tahun 2018 tersebut berhubung beberapa pasal dalam PM 1 18 Tahun 2018 mengatakan Perusahaan Aplikasi wajib meminta KESP terlebih dahulu kepada driver taksi online sebagai syarat pemberian akses Aplikasinya. (*/HM)