METRO,LANGKAT | Ketua DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat .Sumatera Utara .Sejarahta Sembiring dan Sekretarisnya Syafril SH, mengatakan bahwa mereka (DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat.Sumatera Utara yang sah menurut peraturan perundang-undangan, Selasa (26/4/2022).
“Bahwa menurut surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, menyatakan DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat yang dipimpin oleh Sejarahta Sembiring dan Sekretaris Syafril SH dan anggota anggotanya adalah yang sah di Kab Langkat ini, ” sebut .Ketua DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring.
Lebih lanjut dipaparkan Sekretaris DPC F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat, Syafril SH, sebagaimana isi surat dari Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja nomor 4/173/HI.03.00/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang ditanda tangani Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial C Heru Widianto,SE MM, yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.
Dalam surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tertera,
Bahwa perlu kami sampaikan legalitas yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia adalah Nomor Bukit Pencatatan 124/V/N/VIII/2001 yang diterbitkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 09 Agustus 2001.
Sedangkan legalitas yang dimiliki oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017. tertanggal 08 Desember 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia.
Sesuai amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 14-16 Desember 2020 FSPTI Pimpinan Surya Bakti Batubara, SH., MH telah melaksanakan Musyawarah Nasional yang bertempat di Golden Boutique Hotel Jakarta
Dan hasil Musyawarah Nasional adalah menetapkan Surya Bhakti Batubara, SH., MH sebagai Ketua Umum, Edward, AM. TrU sebagai Sekretaris Jenderal dan Robina Pasaribu sebagai Bendahara Umum periode 2020-2025 dan terkait perubahan kepengurusan ini telah memberitahukan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan dan telah mendapatkan balasan surat dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Nomor surat 124/1.835.3 tanggal 12 Januari 2021;
“Untuk itu jika ada yang mau bergabung dengan F. SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat kami akan buka pintu selebar -lebarnya yang ingin berjuang untuk bergabung dengan kami ,
Dan kita membuka peluang untuk bersama-sama. majukan organisasi pekerja ini dan bahkan kita mendukung penuh program – program pemerintah khususnya Pemkab Langkat yang saat ini dipimpin oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin, dan bahkan untuk terciptanya ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Kab Langkat ini.kami siap mendukung penuh untuk Periode mendatang agar plt Syah Afandin tetap menjadi bapak Bupati di Kabupaten Langkat yang kita cintai ini ” pungkas Syafril.(Rud/Indo)