METRO,LANGKAT | Kegiatan rapat Koordinasi rencana pembentukan Polsubsektor dalam rangka Program prioritas Kapolri ” Pemenuhan 1 Kecamatan 1 Polsek Secara Bertahap ” Di wilayah hukum Polsek Langkat..Sabtu (9/9/2022) pukul 09.00 Wib
Kegiat tersebut dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.MH dihadiri Bupati Langkat / diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H.Hermansyah .M.IP.Ketua Ketua Komisi A DPRD Kab. Langkat / diwakili oleh wakil ketua DPRD Kab. Langkat Dr. Donny Setha ST, SH, MH.Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat .Plt. Kadis Perkim Pemkab Langkat / H. Sujarno. S.Sos, M.Si. Kabid Aset BPKAD Pemkab Langkat.Kabag Sumda / Kompol Waskita Sheen Sari Se.SIK.Para Kapolsek dan jajaran Camat.Lurah dan Kepala Desa serta Manager dan Dereksi Perkebunan di Kabupaten Langkat.
Dikegiatan itu kata sambutan dari Bupati Langkat yang diwakili oleh asisten perekonomian dan pembangunan Drs. H. Hernansyah Hal mengenai pembentukan polsubsektor, memang ini adalah kebutuhan masyarakat akan keamanan dan ketentraman di masyarakat.
” Memang ini dari dulu sudah kita usulkan supaya pelayanan di bidang keamanan dan ketertiban bisa cepat terlayani apalagi sekarang tingkat kriminalitas sudah semakin meningkat.
Hal ini memang sudah sepantasnya kita mendukung kegiatan Polri ini dimana memang masih jauhnya jangkauan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang Kamtibmas sementara Kecamatan sudah ada di 23 Kecamatan.
Untuk Polsek juga kami harapkan semua pihak agar mendukung kegiatan ini.
Dalam hal ini Bupati Langkat sangat mendukung kegiatan ini di Wilayah Hukum Polres Langkat karena ini akan memudahkan bagi aparat kita juga melaksanakan kegiatan Pemerintahan dimana kegiatan Pemerintahan ini juga merangkap pihak Kepolisian dan TNI.
Dengan adanya Polsubsektor ini maka kegiatan Pemerintahan akan mudah terlaksana.karena itu saya harapkan kepada seluruh pihak untuk bisa memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan ini khususnya dalam hal ini kepada Camat agar berkoordinasi dengan Kepala Desa dimana wilayahnya yang masyarakatnya mau memberikan / menghibahkan tanahnya untuk mendukung kegiatan ini.” katanya
Ketua komisi A DPRD Kab. Langkat yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat Dr. Donny Setha ST, SH, MH yang pada intinya menyampaikan
” Kami dari DPRD Kab. Langkat dalam hal ini sangat mendukung kegiatan ini agar dapat terlaksana.
Letak geografis Kab. Langkat ini yang sangat luas juga potensi permasalahan hukum juga sangat rentan terjadi dikarenakan salah satunya faktor perekonomian dan permasalahan lainnya.
Pada intinya kami siap mendukung dan berkoordinasi apa yang dibutuhkan dan apa yang diperlukan dari DPRD Kab. Langkat kami akan sepenuhnya mendukung ini.
Karena ini saya rasa sangat perlu, kalau saya memandang luasnya Kab. Langkat, potensi tingkat kejahatan yang sudah semakin tinggi dan Kami siap mendukung apapun yang dibutuhkan kita akan berkoordinasi dengan baik.
Di sisi lain.Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok .SH.MH.juga memberi lanjutkan dengan Paparan yang pada intinya menyampaikan
” Saat pelaksanaan Annev Semester I di Polda Sumut bahwa Polres Langkat belum mengusulkan tentang Polsubsektor sehingga ini menjadi perbaikan untuk Polres Langkat maka dari itu kami mengundang pihak Pemerintahan Daerah beserta perwakilan Anggota Dewan untuk membahas pembentukan Polsubsektor yang ada di wilayah Kab. Langkat khususnya Wilayah Hukum Polres Langkat.
Karena di Kab. Langkat ini terdapat 23 Kecamatan namun 3 Kecamatan masuk wilayah Hukum Polres Binjai.
Jadi dari 20 Kecamatan ini, Polsek yang ada di Wilayah Hukum Polres Langkat hanya terdapat 12 Polsek saja dari 20 Kecamatan, sehingga perlu adanya penambahan Polsubsektor di beberapa Kecamatan.
Ini memang program prioritas bapak Kapolri yaitu “1 ( Satu ) Kecamatan 1 ( Satu ) Polsek”.
Untuk itu kami mohon bantuan kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD Kab. Langkat untuk mendukung dan mensukseskan program dari bapak Kapolri.
Untuk Wilayah Kab. Langkat terdapat 23 Kecamatan, 37 Kelurahan dan 240 Desa. Jadi total keseluruhan nya ada 277 Desa.
Untuk wilayah hukum Polres Langkat terdapat 12 Polsek, 7 Pospol dan Polsubsektor masih nihil.
Perencanaan pembangunan masih terdapat Kecamatan yang belum dibentuk Polsek seperti Kecamatan Wampu, Kecamatan Batang Serangan, Kecamatan Sawit Seberang, Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Sirapit dan Kecamatan Kutambaru.
Rencana usulan tahun 2022 ada 7 pembentukan Polsubsektor yaitu Sei Lepan, Sawit Seberang, Pematang Jaya, Wampu, Sirapit, Batang Serangan dan Maryke.
Untuk Pospol kita terdapat 7 yaitu Sirapit, Wampu, Sawit Seberang, Batang Serangan, Besilam, Serang Jaya dan Maryke.
Sementara untuk Polsek Induk, Kecamatan Sirapit masuk Polsek Kuala, Kecamatan Wampu masuk Polsek Stabat, Kecamatan Sawit Seberang dan Batang Serangan serta Besilam Babussalam masuk Polsek Padang Tualang,
Untuk Kecamatan Pematang Jaya masuk Polsek Pangkalan Susu, Kecamatan Maryke dan Kecamatan Kutambaru masuk Polsek Salapian, Kecamatan Brandan Barat masuk Polsek Pangkalan Berandan.
Setelah ini kepada Kabag Ren beserta Staff agar membentuk Tim kembali untuk membahas secara teknis dan rinci terkait usulan Camat dan Pemerintah Daerah terkait lokasi pastinya.
Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Biro Rena Polda Sumut, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu Laporan hasil studi kelaikan, Surat dukungan dari Polda terkait kesanggupan pemenuhan Personil Sarpras dan Anggaran, Peraturan Perundangan yang menetapkan pembentukan Wilayah,
Laporan hasil koordinasi dengan Bupati, Tersedianya lahan dan status tanah dari APBN atau hibah dari Masyarakat / Pemda dengan alas hak yang sah, Rencana tata ruang Wilayah Daerah Kabupaten, Surat dukungan dari Pemerintahan Daerah dan Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah status tanah Pospol masih berstatus pinjam pakai dalam bentuk lisan atau tanpa surat sementara status bangunan hak milik harus atas nama Polri. Jadi persyaratannya memang harus hibah supaya bisa menjadi hak milik Polri.
Dimohon juga kepada PTPN yang wilayahnya dibangun Pospol yang saat ini status tanah nya masih pinjam pakai kiranya dapat dihibahkan sehingga bisa menjadi hak milik Polres Langkat.
Dimohon kepada semua pihak agar memberikan saran dan masukan karena kita hanya dikasih waktu 1 bulan yaitu akhir bulan Oktober ini.
“Dan kami mengharapkan dukungan dari Pemerintahan Daerah, DPRD Kab. Langkat, Para Camat dan Kepala Desa serta Masyarakat untuk bisa menghibahkan atau memberikan dukungan sehingga Polsubsektor bisa terbentuk,” sebutnya. (Rudi)