METRO,MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya membatalkan mengeksekusi sebidang tanah di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, Kota Medan. Hal itu disebabkan karena adanya sejumlah anggota TNI-AU yang menghadang Tim Juru sita dari Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3/2021).
Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan membenarkan atas pembatalan eksekusi.
Imanuel juga menjelaskan, jika suasana masih tidak kondusif makanya eksekusi tetap tidak bisa dilaksanakan.
“Kita tidak menginginkan adanya kerusuhan, sehingga kita membatalkan eksekusi tersebut,” ujarnya.
Imanuel menuturkan, penetapan eksekusi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2018 namun belum dapat dieksekusi karena suatu hal.
Dikatakannya tanah yang dieksekusi adalah sebidang tanah lebih kurang 5.375 meter persegi.
Setelah itu, kata Imanuel, pihaknya akan merembukkan kembali kapan eksekusi bisa dilaksanakan.
Berdasarkan berkas penetapan bahwa putusan atas lahan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2018 oleh Ketua PN Medan saat itu, yakni Marsudin Nainggolan.
Dalam berkas penetapan itu, berisikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/Pdt.G/2012 tanggal 22 November 2012 yang memutuskan menolak eksepsi dari tergugat I dan tergugat II yakni Mangaraja Chandra Sitorus dan Caterine Margareta Sitorus.
Selain itu, menyatakan bahwa penggugat yakni Wiliam Chandra sebagai pemilik atau pemegang hak yang sah atas tanah sengketa, yakni sebidang tanah dengan luas kurang lebih 5.375 meter persegi yang terletak di Jalan Patriot dan Jalan Perwira 1 Kelurahan Sunggal. (*/HM)