METRO,DELISERDANG | Proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Tebasan dengan Palu Merbo Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan, Kab. Deli Serdang diduga ajang korupsi.
Pasalnya, mulai dari batas pengerjaan hingga ujung pengerjaan tidak terdapat papan plank proyek di areal tersebut, Kamis (17/2/2022).
Padahal, kewajiban memasang plang papan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) D Martin Siahaan ST mengatakan, sesuai aturan, seharusnya saat dimulainya pengerjaan itu harus dipasang plank proyek.
Hal itu bertujuan, agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
“Tujuan plank proyek itu agar kita mengetahui memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan berapa anggaran serta jangka waktu pengerjaan proyek tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, jika tidak terpasangnya plank proyek jelas bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan semua berhak tahu, dana yang digunakan, kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris, ya… sebaiknya diberi sanksi”. tambahnya
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek pembangunan jembatan saat ini.
“Nah, persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananyakan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” ungkapnya.
Lanjut Martin, terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Ban prop, APBN atau APBD, yang berkaitan dengan anggaran Negara. Papan proyek tetap harus dipasang.
Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami menghimbau kepada pejabat yang bersangkutan dalam hal kegiatan ini. Baik Pengawas, Konsultan, PPK dan PPTK agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Jembatan Kampung Baru Jaya Sakti.
Salah seorang warga setempat juga mengeluh atas adanya proyek tersebut dimana proyek yang diduga sebagai proyek siluman tanpa plang tidak diketahui bentuk pembangunannya dan masyarakat merasa proyek tersebut menganggu fasilitas umum mereka atas proyek tersebut.
“Sudah sering kali bang warga kami terjatuh dan banyak warga kami yang terlambat untuk kerja karena alat berat mereka sering diparkirkan ditengah jalan tanpa tidak kita ketahui alasannya,” ucap Adi. (*/HM)