METRO,MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam menekan penyebaran Covid-19.
Imbauan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam menindaklanjuti perpanjangan PPKM Mikro, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, Polda Sumut bersama Polres Jajaran selama perpanjangan PPKM Mikro tetap melaksanakan Operasi Yustisi memantau seluruh lokasi tempat usaha mematuhi protokol kesehatan serta mentaati batas waktu jam operasional di tengah pandemi Covid-19.
“Kita (Polda Sumut) bersama satgas covid 19 akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes. Begitu juga terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan 5 M akan diberikan sanksi disiplin,” tutur Hadi.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi).
Terlebih, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, Pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat.
Padahal, 5M merupakan senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama Pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui Video Conference, Senin (14/6/2021).
Naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, disinyalir akibat abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan. (Put)