METRO, KARO – jajaran Polres Karo Melalui Polsek SIMPANG Empat Mengamankan Rian Tupa Sitohang (21) ( RTS) atas dugaan pencurian.
RTS kini mendekam dibalik jeruji sel Polsek Simpang Empat (IV) untuk menanggung perbuatannya atas pencurian septor
Pasalnya laki-laki lajang asal Tingga Lingga Dairi dan tinggal di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Karo dari desa Suram Kecamatan Tapung Ulu Kabupaten Kampar Riau,Selasa (17/5/2022) sekira pukul 08:30 wib.
Menurut Kapolsek Simpang Empat AKP A.Ridwan Harahap,SH,melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan,SH didampingi Juper Aiptu Adrianus Surbakti membenarkan adanya kasus pencurian dan telah mengamankan tersangkanya berikut satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2058 LSA.
Selama ini RTS merupakan pegawai Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat dan melakukan pencurian pada hari Kamis (5/5/2022) sekira jam 00:04 wib dari rumah pelapor atas nama Andika Pranda Sembiring dengan LP:359/V/2022/5/Mei 2022/Sektor Simpang Empat Polres Karo.”Ujarnya.
Di jelaskan ,setelah melakukan aksinya, RTS selanjutnya meneruskan perjalanannnya menuju Desa Tapung Hulu Riau, Selain mencuri Septor, RTS juga mencuri uang majikannya sebesar 12 juta rupiah.”Alasannya, akibatnya pelaku dijerat dengan.pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 Tahun “Ungkapnya. (R.P)