METRO,PANCUR BATU | Petugas Polsek Pancur Batu bersama Satgas Covid-19, melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran virus tersebut, Senin (23/8/2021).
Awalnya, sekira jam 9.00 WIB, dilaksanakan apel pelaksanaan kegiatan PPKM Level 3 di Pimpin Padal Aiptu Dedi Hernawan. S. Selanjutnya, memberikan arahan terhadap personil gabungan
Menyusul kemudian, personel gabungan melaksanakan kegiatan Yustisi di Jalan Pembangunan Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu, petugas memberikan himbauan tentang PPKM Level-3 guna pengendalian penyebaran Covid-19, dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak , mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air yang mengalir , menghindari kerumunan , membatasi giat mobilitas diluar rumah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat mobilitas di luar rumah. Kendati demikian, petugas tetap memberikan sanksi berupa push up bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, kegiatan PPKM ini merupakan salah satu langkah dan upaya untuk menekan dan memutus mata rantai Pandemi Covid-19.
“Kita akan terus melaksanakan PPKM khususnya di wilayah hukum Polsek Pancur Batu sampai batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, kami harapkan kerjasama dari masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan tak kalah penting berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Covid-19 bisa segera musnah dari muka bumi ini,” ujar Kompol Dedy.(ali)