METRO,PANCUR BATU | Polsek Pancurbatu bersama Babinsa dan pemerintah desa melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kawasan Jalan Srikandi-Jalan Lembaga, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (5/8/2021).
Pantauan wartawan, pelaksanaan kegiatan PPKM Level 3 dipimpin Kanit Binmas Polsek Pancurbatu Iptu K Perangin-angin, Kepala Desa Tengah Eben Nezer Pelawi, satuan tugas dan Babinsa melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH MH mengatakan kegiatan tersebut guna memberikan imbauan tentang perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 sesuai dengan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Instruksi Bupati Deliserdang Nomor 440/2615 tanggal 3 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam operasi yustisi tersebut, 30 orang tidak memakai masker ditemui di lokasi perbelanjaan dan jalan umum. 30 orang itu diberikan sanksi lisan agar memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah maupun dalam rumah.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air yang mengalir, menghindari kerumunan, membatasi kegiatan mobilitas di luar rumah.
Pelaksanaan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini melibatkan 19 orang yang terdiri dari enam personil Polsek Pancurbatu, satu TNI AD, 12 orang dari satgas. (Ali)