METRO,LANGKAT | Bertempat di Aula Polres Langkat dilaksanakan kegiatan penanda tanganan MOU bersama Polres Langkat dengan pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan kegiatan sosialisasi Mindik online tentang penggunaan aplikasi SI HANSIP (Sistem informasi perpanjangan penahanan, Ijin penyitaan dan pengeledahan, Rabu (8/6/2022) pukul 14.30 Wib.
Kegiatan dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok SH .SIK.dan Ketua PN Stabat Asad Rahim Lubis SH.MH.dan di hadiri waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dunia Barus SH SIK.Kompol Waskita Shenna Sari SE.SIK (Kabag SDM) .Rombongan PN Stabat dan jajaran Polres Langkat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Langkat mengatakan ” Ucapkan banyak terima kasih dan selamat datang kepada Ketua PN dan rombongan yang berkenan hadir di Polres Langkat dalam rangka kegiatan penanda tanganan MOU bersama Polres Langkat dengan pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online
Adanya program ini sangat bagus sekali dengan adanya aplikasi ini yang dapat memberikan masukan kepada para penyidik kami di Polres Langkat serta dapat menjadi kerja sama dan kombinasi Polres Langkat dengan Pengadilan Negeri Stabat dan kami memohon maaf manakala ada kekurangan dalam hal penyambutan kami disini,” sebutnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Stabat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Langkat beserta PJU yang hadir di acara kegiatan penanda tanganan MOU bersama Polres Langkat dengan pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online.
“Adapun saya terangkan bahwasanya tentang aplikasi SI HANSIP ini saya bermanfaat sekali dengan tujuan dapat mengharmoniskan PN Stabat dan Polres Langkat kedepannya dalam pelayanan kepada masyarakat Kab. Langkat. Saya harapkan dengan aplikasi ini kedepannya kita dapat juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan jadi kita ketiga lembaga dapat bersinergi,” cetusnya.
Sosialisasi penyampaian dari PN Stabat tentang penggunaan aplikasi SI HANSIP terkait penggunaaan aplikasi ini adalah berbentuk Webs dan dapat di akses melalui http://103.144.78.186/sihansip dan aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses Sistem informasi perpanjangan penahanan, Ijin penyitaan dan pengeledahan.
“Untuk menggunakan aplikasi ini kami minta dari pihak penyidik terlebih dahulu agar membuat permohonan untuk mendaftar ke PN Stabat agar tahu bahwasanya benar ini digunakan untuk proses tugas penyidikan dan setelah itu akan proses dan setelah nantinya sudah proses maka akan memberitahukan sudah bisa digunakan atau tidak,” imbuhnya.
Adapun menu di aplikasi ini yaitu tentang persetujuan perpanjangan penahanan, penyitaan serta penggeledahan Jadi di aplikasi ini kita harus meng-upload data – data kelengkapan berkas penyidikan suatu kasus dan harus berbentuk PDF
Di menu ijin penyitaan ini merupakan penyitaan khusus dimana diajukan pada saat belum dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang akan disita oleh penyidik
Menu ijin penggeledahan ini merupakan penggeledahan khusus dimana tindakan penggeledahan masih akan dilakukan atau belum dilakukan oleh penyidik
Sementara untuk pengajuan perpanjangan masa penahanan untuk pengajuannya 7 hari setelah masa penahanannya.
Terkait ID telegram harus terlebih dahulu masuk ke akun Telegram lalu masuk ke aplikasi SI HANSIP kemudian masukan ID pengguna.sekira pada pukul 15.45 wib giat selesai berjalan dalam keadaan aman dan kondusif dan dilanjutkan dengan giat foto bersama.(Rudi)