METRO,MEDAN | Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menghirup bebas, setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset PT KAI (Persero) di Jalan Jawa, Kota Medan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Putusan PK menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Senin (31/5/ 2021)
Disinggung apakah Rahudman Harahap, hari ini bebas?. Bambang mengungkapkan pihaknya menunggu kordinasi dari kejaksaan.
“Belum dapat informasi, menunggu dari kejaksaan,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA atas kasus menjerat Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap.
“Belum ada kita menerima salinan putusan itu. Jadi, belum benar apakah dia (Rahudman Harahap) bebas,” sebut Sumanggar.
Sumanggar meminta jangan ada pihak-pihak menyampaikan bahwa Rahudman Harahap itu, bebas hari ini. Karena, tim eksekusi ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita menunggu (Salinan Putusan), jadi belum tahu kita. Tunggu lah dari Kejari Jakarta Pusat. Kalau sudah ada, nanti kita kabari kawan-kawan media ini,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017, lalu.
Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.
Selain itu, Rahudman Harahap juga tersandung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2004. Kasus ini, dimana Rahudman Harahap mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak. (*/HM)