METRO,MEDAN | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menjalin perjanjian kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara PDAM Tirtanadi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, berlangsung di Kantor Kejari Medan di Jalan Adinegoro Medan, Kamis (30/9/2021).
“MoU ini bertujuan untuk kesepahaman dalam keperdataan di PDAM Tirtanadi sehingga seluruh peraturan yang ada dan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi.
Menurut, saat ini PDAM Tirtanadi terus melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat pelanggan dan diharapkannya dengan adanya MoU dengan Kejari Kota Medan kedepannya telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Penandatanganan kesepahaman MoU ditandatangani oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Medan Teuku Rahmatsyah.
Hadir dalam acar MoU tersebut Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi, Fauzan Nasution, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga, Kepala Litbang Ewin Putra, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ricardo Manurung, serta yang lainnya. (*)