MEDAN – Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022).
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Pimpinan DPRD Kota, Hasyim SE, Wakil Pimpinan, Rajuddin Sagala, Bahrumsyah serta para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Dewan dan staf Sekretariat DPRD Kota Medan.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di bidang keuangan daerah.
“Mekanisme serta pedoman pengelolaan keuangan daerah selain diatur dengan peraturan pemerintah juga dalam prakteknya harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan perundangan lainnya seperti peraturan Menteri Keuangan, Undang- Undang APBN / APBD , Undang-Undang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan lainnya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Bobby, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 3, diatur bahwa setiap daerah harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan daerah.
“Untuk mewujudkan tiga (3) pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas keuangan daerah,”tuturnya.
Disebutkan lagi, Ranperda ini ruang lingkupnya mencakup pengaturan beberapa hal pokok yaitu: Perencanaan dan Penganggaran, mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan, mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Dalam Ranperda ini juga diatur bentuk-bentuk laporan keuangan yang harus disusun sebagaimana laporan keuangan yang secara periodik juga disampaikan kepada dewan yang terhormat ,”tuturnya.
Walikota Medan ini pun berharap Ranperda ini nantinya, Pemko Medan bersama dengan DPRD, mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real, dengan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan. (Red)