METRO,PANCUR BATU | Muspika plus Pancurbatu melakukan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah pajak dan terminal yang terletak di Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (31/7) pagi jam 09.00 wib
Pantauan wartawan petugas gabungan dari Kecamatan, Polsek dan Koramil Pancurbatu ini melakukan edukasi kepada puluhan masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan itu mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung di tes antigen di posko yang telah disediakan.
Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi mengatakan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Masyarakat yang tidak memakai masker kita tracing dan tes antigen. Kalau hasilnya positif kita karantina dan menghubungi satuan tugas sesuai tempat tinggalnya,” kata Sandra.
Ia mengatakan pihaknya menurunkan tiga tenaga medis dari RSU Pancurbatu, Puskesmas Tuntungan dan Gunung Tinggi.
“Total petugas yang diturunkan pada operasi yustisi ini sekitar 60 orang,” ujarnya sembari mengimbau masyarakat agar menerapkan prokes 5 M.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma menambahkan kegiatan ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021, instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/31/INST/2021, instruksi Bupati Deliserdang Nomor 440/2515, terkait PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.
“Kita bersama koramil ikut menyukseskan pelaksanaan kegiatan yustisi yang sedang berlangsung. Pelaksanaan yustisi ini, kami melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya memakai masker, mentaati prokes dan melakukan tes antigen untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Danramil Pancurbatu Kapten S Utomo, Kepala Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu Nezar Laksamana Tarigan, Wakapolsek Pancurbatu AKP S Ginting dan lainnya tampak hadir pada kegiatan tersebut. (Ali)