MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat meminta Pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Edward yang diminta tanggapan oleh awak media, Rabu (13/04/22) menyatakan sangatlah tidak tepat pada masa pandemi saat ini.
Untuk itu, sambung Edward kiranya pemerintah memaklumi masalah perekonomian yang terjadi saat ini. “Kami dari Komisi III DPRD Medan, tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa menghimbau. Sebab semua keputusan ada ada di pemerintah pusat dan DPR RI” katanya.
Dikatakannya, Undang-Undang No. 7 Tahun 2001 itu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan besaran tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Dan aturan itu telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021. “Pada BAB IV Pasal 7, disebutkan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku April 2022. Dan sebesar 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025” terangnya.
Dimintanya, Bukannya kita tidak mendukung kebijakan pemerintah, tapi kita lihat situasi saat ini. Apalagi dimasa pandemi sekarang, alangkah baiknya kebijakan kenaikan PPN 11% ditunda dulu. “Karena saat ini, masyarakat banyak mengeluh masalah keuangan” ungkap Politisi PDI Perjuangan.
Lanjutnya, Hal ini dapat kita buktikan dengan langkanya dan mahalnya minyak goreng (migor) membuat masyarakat sudah kebingungan. “Belum lagi dengan kenaikan gas, juga membuat masyarakat resah” terangnya.
Ditambahkannya, Apalagi kenaikan PPN 11% disaat bulan Ramadhan tahun ini. Tentunya, semakin membuat masyarakat bingung. “Sebagaimana yang kita tahu, umumnya menjelang Hari Raya harga barang-barang pada naik” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah menunda kenaikan PPN 11%. Walaupun kenaikan PPN hanya 1%, dapat dipastikan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. “Sebab, masyarakat yang berimbas bukan pengusahanya” terangnya. (do)