METRO,JAKARTA | MAMTA (Masyarakat Anti Mafia Tanah) sangat mendukung Program Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan Mafia tanah dengan membentuk Tim Khusus Pemberantasan Mafia Tanah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum (MAMTA) Masyarakat Anti Mafia Tanah ACC. Prof. Agustianto Mingka kepada wartawan pada hari Selasa (24/5/2022) di ruang Kantor MAMTA di Jakarta.
Hal itu d uangkapkannya terkait dalam menyikapi telah usainya rapat kordinasi Presiden Jokowi dengan sejumlah Menteri, pada 23 Mei Kemaren.
“Agustianto berharap pemerintah agar lebih serius mencegah dan memberantas para mafia-mafia tanah, dengan menyertakan Lembaga KPK sehingga Tim lintas kementerian dan lembaga Negara menjadi efektif, sehingga keniginan itu tidak sebatas retorika”. Ucapnya.
Beliau mengharapkan Pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Apabila ada indikasi pidana harus ditindak dengan segera jangan dibiarkan sampai berlarut-larut”.
Agustianto gembira bahwa Pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara, Namun pemerintah belum merespon banyak kasus mafia tanah yang paling utama dan penting.
“Perampasan tanah dan perkebunan milik orang lain oleh pengusaha besar kerap terjadi. Dan MAMTA sudah menggelar acara FGD Bedah kasus Dugaan mafia tanah Wonorejo Perdana di Sumatera Utara pada waktu yang lalu.
Banyak sekali kasus mafia tanah di Indonesia, antara lain kasus tanah adat untuk pertambangan emas di Kabupaten Dairi Sumatera Utara, juga kasus Mafia di Aceh Timur di 6 Kecamatan di Kabupaten tersebut. Demikian juga Kasus Tanah Adat Dakke di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan untuk pertambangan emas.
“Salah satu kasus mafia tanah yang besar dan berlarut-larut penyelesaiannya adalah dugaan kasus mafia tanah di PT Wonorejo Perdana di Sumatera Utara (Kabupaten Padang Lawas Utara), seluas 9.192 Ha. Secara mengejutkan beralih kepemilikannya kepada pihak lain (konglomerat) secara melawan hukum Fakta dan kronologinya terdapat di data Dirjen AHU, karena diduga dilakukan melalui perampasan dan pengalihan hak secara tidak sah. Semua bukti hukum otentik telah nyata adanya.(Kesimpulan FGD Problematika Mafia Tanah di Indonesia, 19 Desember 2021)”.
Agustianto juga mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo juga agar memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.
“Beliau merasa bahagia Presiden RI telah memerintahkan tindak tegas menyangkut hak rakyat dan hak milik negara sendiri.
Kedepannya sangat diharapkan pemerintah dan semua aparat penegak hukum terus-menerus secara konsisten berdasarkan moral memerangi mafia tanah tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum, serta memberikan Perlindungan hak keperdataan kepada pemilik dokumen pertanahan”. Imbuhnya.
“Kami Masyarakat Anti Mafia Tanah (Mamta) siap bekerjasama dengan semua instansi dalam hal pemberantasan Mafia Tanah ini ” tambahnya. (Heri)