METRO,MEDAN | Guna mencegah penyebaran virus Corona yang sampai saat ini terus berkembang, pemerintah tak bosan-bosannya melakukan penerapan protokol kesehatan ditempat keramaian.
Salah satunya yang dilakukan pihak Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru bersama Tim Satgas Covid-19.
Walaupun pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19, namun masih ada saja warga yang melanggar dengan membuka usahanya melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
Untuk itu, Lurah Babura, A Zukri Alrasyid bersama Tim Satgas Covid-19, Polsek Medan Baru, Sat Pol PP, Koramil 05/MB kembali melaksanakan penerapan Prokes ditempat keramaian yang ada di wilayah Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
“Penyebaran Covid-19 dapat dicegah jika kita semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari pada itu, Ayo tetap patuhi protokol kesehatan,” ujar A Zukri, Rabu (24/3/2021) malam.
Ia juga menegaskan, akan memberikan saksi tegas kepada pemilik tempat usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan.
“Kalau masih ada saja tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, kita akan usulkan ke Pimpinan OPD terkait untuk penutupan sementara atau kita minta izin usahanya dicabut,” tegasnya. (Hery)